
TABANAN, KEN-KEN – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan yang digelar di Aula DPRD Tabanan, Rabu (11/3).
Rapat paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dan dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, Sekda, pimpinan perangkat daerah, serta instansi vertikal dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Dalam pidatonya, Sanjaya menjelaskan bahwa pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan sepanjang tahun 2025 telah berjalan sesuai prioritas pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD, KUA-PPAS, dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dari sisi perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tabanan telah dilaksanakan sesuai dengan kaidah dan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, khususnya antara eksekutif dan legislatif yang terus menjaga harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sinergitas seluruh stakeholder, termasuk eksekutif dan legislatif, menjadi kunci terlaksananya pembangunan dengan baik dalam spirit sagilik-saguluk untuk mewujudkan Tabanan Era Baru,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,28 triliun dengan realisasi Rp2,19 triliun atau 96,18 persen dari target.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,35 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,15 triliun atau 91,77 persen.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan sebesar Rp88,32 miliar terealisasi 100 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp18,23 miliar terealisasi 98,63 persen.
Dari realisasi tersebut, pembiayaan netto tahun 2025 tercatat sebesar Rp70,34 miliar atau 100,36 persen dari target, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp106,69 miliar.
Sanjaya menjelaskan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat sementara per 24 Januari 2026 dan akan disampaikan secara final setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara umum, ia menegaskan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan dalam pencapaian target pembangunan daerah.
Editor: Ken


