
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitasi, Asistensi dan Supervisi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2026 terhadap Data Tahun 2025. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, pada Rabu (11/3) di Ruang Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Denpasar.
Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah dalam menyajikan data dan informasi yang akurat, valid, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan LPPD Kota Denpasar.
Bimtek tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, antara lain Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si., Analis Kebijakan Ahli Madya Seksi Wilayah III A Rita Irawan, S.Sos., M.Si., Penelaah Teknis Kebijakan Ronne Allan Carry Kalalo, S.STP., M.A.P., serta Pengolah Data dan Informasi Mochamad Panji Utama, A.Md. Turut hadir pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), Tim APIP serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Denpasar Arya Wibawa mengatakan bahwa LPPD tidak hanya sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat dan pemerintah pusat atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
“LPPD bukan sekadar merekam kinerja pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas kepala daerah dan pemerintah daerah kepada masyarakat. Kinerja yang baik dan optimal akan membangun kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang good governance,” ujar Arya Wibawa.
Ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah digunakan pemerintah untuk memantau keberhasilan implementasi kebijakan otonomi daerah secara keseluruhan dan menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam membenahi kinerja pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangannya. Selain itu, hasil evaluasi tersebut juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam pemberian insentif maupun disinsentif, sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah, serta pembinaan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah.
Arya Wibawa juga memaparkan capaian Kota Denpasar dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tingkat nasional yang menunjukkan tren positif. Pada tahun 2018 Denpasar berada di peringkat ke-10, tahun 2019 di peringkat ke-9, kemudian meningkat menjadi peringkat ke-5 pada tahun 2022. Pada tahun 2023 Denpasar berada di posisi ke-10, dan melonjak ke peringkat ke-2 pada tahun 2024. Sementara hasil evaluasi tahun 2025 dijadwalkan akan diumumkan pada April mendatang bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah.
“Untuk itu, saya meminta dalam penyusunan dan penyampaian LPPD jangan hanya berorientasi kepada peringkat dan status kinerja. Tetapi bagaimana menyampaikan laporan dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasil evaluasi benar-benar menggambarkan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arya Wibawa juga menyampaikan arahan terkait percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.
Melalui kebijakan tersebut, pengelolaan sampah dilaksanakan secara komprehensif mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga desa adat. Pemkot Denpasar juga memberikan dukungan dan fasilitasi kepada desa dan kelurahan dalam pembinaan serta pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Sebagai tindak lanjut instruksi tersebut, setiap OPD akan menugaskan enam orang staf sebagai surveyor dan satu pejabat eselon III atau setara sebagai pengawas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan sampah di wilayah binaannya melalui sistem pendataan secara daring.
“Hal ini harus segera kita akselerasikan untuk mempercepat penanganan sampah melalui pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar,” tegas Arya Wibawa.
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Heriyandi Roni, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Denpasar, khususnya terkait kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber yang dituangkan melalui instruksi wali kota. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Pengukuran indikator LPPD dilakukan dari tahun ke tahun. Artinya, program pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar juga menjadi bagian dari indikator kinerja tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana, menjelaskan bahwa pelaksanaan bimtek ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang bersih, bertanggung jawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien.
Ia menambahkan bahwa penyusunan LPPD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Bimtek ini menjadi media untuk memberikan pemahaman sekaligus penajaman kepada perangkat daerah dalam penyajian data dan informasi untuk penyusunan LPPD Kota Denpasar Tahun 2026 terhadap data tahun 2025 agar memiliki akurasi dan validitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendaryana.
Bimtek yang berlangsung selama dua hari, yakni 11 hingga 12 Maret 2026 tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah, tim penyusun LPPD, tim APIP Kota Denpasar serta BPS.
Editor: Ken


