BADUNG, KEN-KEN – Seminar Nasional bertema “Digitalisasi Layanan Hukum–Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” resmi dibuka oleh Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D.,pada Senin (9/3/2026) di Gedung Lecture Building Universitas Udayana, Bali.
Kegiatan ini digagas oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana sebagai forum akademik untuk membahas transformasi layanan pertanahan yang kini bergerak menuju sistem digital, serta implikasinya terhadap profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan daerah, di antaranya Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekaligus Wakil Kepala BPN RI, Ossy Dermawan, B.Sc., M.Sc.,sebagai keynote speaker. Turut hadir sebagai narasumber Dr. I Made Sumadra, S.SiT., M.M. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Bali, I Wayan Adhi Karmayana, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Bali, perwakilan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bali, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., serta mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNUD Made Ganetri Putri Cantika.
Dalam sambutannya, Rektor UNUD I Ketut Sudarsana menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana, khususnya Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNUD, yang telah berhasil menyelenggarakan seminar nasional dengan menghadirkan narasumber dari pemerintah pusat hingga praktisi hukum.
“Seminar Nasional yang mengangkat tema hukum pertanahan ini sangat relevan dengan perkembangan zaman. Apakah digitalisasi layanan pertanahan menjadi ancaman atau justru masa depan bagi profesi Notaris dan PPAT, tentu akan kita lihat dari hasil diskusi akademik dalam forum ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan, Putu Bagus Padma Negara, mengungkapkan rasa bangga dan antusias atas terselenggaranya seminar nasional tersebut.
“Dengan modal semangat dan keyakinan, akhirnya kami dapat menghadirkan Bapak Wamen ATR/BPN RI beserta para narasumber penting yang sangat relevan dengan perkembangan profesi Notaris dalam era digitalisasi layanan pertanahan,” ungkapnya.
Seminar diawali dengan pemaparan keynote speaker, Ossy Dermawan yang mengangkat materi mengenai digitalisasi layanan pertanahan dan peran profesi PPAT dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dalam paparannya, ia menekankan bahwa tanah di Bali tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung dimensi sosial, kultural, dan spiritual yang erat kaitannya dengan keberadaan desa adat.
“Tanah di Bali tidak semata-mata dilihat sebagai aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya yang menjadi bagian dari keseimbangan ruang hidup masyarakat. Inilah yang harus dijaga dalam proses transformasi digital layanan pertanahan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa transformasi digital dalam sistem pertanahan merupakan langkah strategis negara untuk memastikan hubungan hukum antara manusia dan tanah dapat diatur secara tertib, transparan, dan terpercaya.
Menurutnya, digitalisasi menjadi keniscayaan karena hampir seluruh sektor kini beralih menuju sistem berbasis data dan teknologi.
Dalam proses transformasi tersebut, peran PPAT dinilai sangat penting sebagai bagian dari sistem yang memastikan legalitas setiap transaksi pertanahan.
“PPAT menjadi posisi kunci dalam proses transformasi ini. Keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada kolaborasi antara teknologi, kebijakan pemerintah, serta kesiapan adaptasi profesi PPAT,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi sekaligus akademisi I Made Pria Dharsana menyoroti fenomena digitalisasi layanan pertanahan dalam praktik sehari-hari. Menurutnya, digitalisasi memberikan transparansi yang lebih besar dalam proses administrasi pertanahan.
“Klien sekarang dapat memantau langsung proses layanan pertanahan yang sedang berjalan. Dengan digitalisasi, semua data terintegrasi secara online sehingga memudahkan baik bagi masyarakat maupun Notaris atau PPAT. Ini bukan ancaman tapi ini adalah disruption, terhadap perkembangan teknologi,” jelasnya.
Ia menilai bahwa digitalisasi layanan pertanahan merupakan langkah fundamental dalam perkembangan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Seminar nasional ini diharapkan dapat menjadi forum akademik yang memberikan perspektif komprehensif mengenai masa depan profesi Notaris dan PPAT di tengah transformasi digital layanan pertanahan, sekaligus mendorong kontribusi profesi hukum dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(*Aw).
Editor: Ken



