
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Rabu (28/1) di Gedung Sewaka Dharma. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2026 dan diharapkan memberi dampak positif bagi iklim usaha di Kota Denpasar.
Kepala Bapenda sekaligus Pj Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyampaikan bahwa Perwali ini mengatur aspek teknis penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar penghitungan pajak, penyesuaian nilai sewa berdasarkan karakteristik reklame, serta pendekatan yang mempertimbangkan lokasi dan jenis reklame.
“Diberlakukannya Perwali 40 Tahun 2025 ini diharapkan memberikan kepastian dalam penghitungan pajak, sehingga iklim usaha lebih adil dan transparan,” ujar Eddy Mulya.
Dalam Perwali disebutkan tata cara perhitungan nilai sewa reklame dengan indikator jenis, bahan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.
Formula yang digunakan adalah: NSR = N (nilai dasar) x J (jenis reklame) x B (bahan) x L (lokasi) x W (waktu penayangan) x D (jangka waktu) x Q (jumlah) x U (ukuran media).
Eddy Mulya menjelaskan, tahap awal dimulai dari pendataan objek reklame oleh Pokja Reklame yang terdiri dari unsur Bapenda, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP. Selanjutnya dilakukan penetapan pajak melalui SKPD yang dilampiri surat pernyataan kesiapan pengurusan izin reklame sesuai ketentuan.
“Pendekatan akan tetap responsif dan proporsional, dengan memperhatikan ketentuan teknis perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh Asosiasi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), pengelola pusat perbelanjaan dan mall di Denpasar, serta Pokja Penyelenggaraan Pajak Reklame.
Editor: Ken

