Wujudkan Kota Tertib, Aman, Nyaman, dan Humanis
DENPASAR, KEN-KEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, serta badut yang beroperasi di sejumlah traffic light wilayah Kota Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Narendra, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan.
Seluruh pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk didata dan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Narendra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, guna menciptakan situasi kota yang tertib, aman, dan nyaman. Keberadaan gepeng, pengamen, dan badut di traffic light dinilai berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan.
“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang di persimpangan jalan, serta mendukung upaya pemerintah menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan kota yang tertib, aman, nyaman, dan humanis, tanpa mengabaikan nilai budaya serta kearifan lokal.
Penertiban dilakukan di beberapa titik lampu lalu lintas, yakni: TL Gatot Subroto, Gunung Agung, Mahendradata, Gunung Soputan, Pesanggaran. Selain itu, petugas juga menertibkan pelanggar di TL Ubung dan TL Sanur.
Dari kegiatan tersebut, berhasil diamankan 18 orang pelanggar dengan rincian: TL Ubung: 1 orang, TL Sanur: 1 orang, TL Pesanggaran: 7 orang, TL Gunung Soputan: 4 orang, TL Mahendradata: 5 orang.
Editor: Ken


