
Wali Kota Jaya Negara: Melayani Adalah Kewajiban, Siap Dukung Program Perumahan MBR
DENPASAR, KEN-KEN – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian, serta Kepala Staf Kepresidenan RI, M. Qodari, melaksanakan kunjungan kerja di Kota Denpasar, Senin (24/11). Kunjungan ini meninjau program prioritas perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di bawah koordinasi Kementerian PKP.
Rombongan disambut Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana dan jajaran OPD terkait di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma. Mereka meninjau penerapan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lokasi kedua kunjungan adalah Rumah Susun Kementerian Keuangan Denpasar, disambut Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama OPD terkait. Peninjauan difokuskan pada program perumahan bagi ASN dan MBR.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan dukungan penuh terhadap program perumahan nasional. “Kami apresiasi daerah yang sudah memiliki dasar hukum untuk menggratiskan BPHTB dan PBG. Semoga iklim perumahan terus tumbuh dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi ketanggapan Pemkot Denpasar dalam menyediakan landasan hukum pembebasan BPHTB dan PBG. Ia juga menilai layanan di MPP Sewakadarma cepat dan memudahkan masyarakat. “Tugas kita membantu masyarakat, meringankan beban mereka. Di MPP Denpasar, pelayanan sudah cepat dengan syarat lengkap,” katanya.
Maruarar menambahkan, pemerintah menjaga bunga rumah subsidi tetap 5 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil. Selain itu, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diperkuat untuk renovasi rumah tidak layak huni. “Tahun ini 45 ribu rumah direnovasi, tahun depan meningkat menjadi 400 ribu. Untuk Denpasar, akan dibantu 100 perbaikan rumah sesuai aturan,” jelasnya.
Wali Kota Jaya Negara menegaskan komitmen Pemkot Denpasar dalam optimalisasi pelayanan publik dengan motto sewakadarma bahwa melayani adalah kewajiban. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Denpasar siap mendukung program perumahan MBR melalui Perwali Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi PBG dan Perwali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB. “Kami siap mendukung program perumahan MBR. Namun perlu penyesuaian aturan, terutama terkait perbaikan rumah tidak layak huni dengan status lahan bukan milik sendiri, agar kawasan kumuh dapat diatasi maksimal,” tegasnya.
Editor: Ken

