
Komitmen Percepat Realisasi, Wujudkan Penanganan Sampah Berkelanjutan
DENPASAR, KEN-KEN – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta meninjau lahan calon lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya, Sabtu (15/11). Peninjauan ini turut melibatkan tokoh masyarakat serta prajuru adat Banjar Pesanggaran untuk memastikan tahapan persiapan lahan seluas kurang lebih 6 hektare berjalan baik dan mendapat dukungan masyarakat sekitar.
Jaya Negara menjelaskan, setelah Denpasar resmi ditetapkan sebagai salah satu daerah pembangunan PSEL oleh pemerintah pusat, Pemkot Denpasar langsung bergerak cepat bersama Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pelindo untuk memetakan lahan calon lokasi. Pembangunan akan dilaksanakan di lahan Pelindo yang berlokasi di Kawasan Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
“Sesuai pembagian tugas, pemerintah daerah bertanggung jawab mencari lahan minimal 5 hektare. Di Denpasar, lahan seluas 6 hektare sudah tersedia dan memenuhi persyaratan,” ujar Jaya Negara.
Ia menambahkan, lahan tersebut telah melalui proses penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pelindo. “Kami sudah menandatangani MoU dengan Gubernur serta membuat surat pernyataan kesiapan membawa sampah bersama Bupati Badung,” imbuhnya.
Menurut Jaya Negara, pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan solusi strategis bagi persoalan sampah di perkotaan, khususnya Denpasar yang terus berkembang sebagai kota wisata dan pusat aktivitas ekonomi.
“PSEL bukan hanya solusi lingkungan, tetapi juga langkah nyata mendukung transisi energi bersih. Kami berkomitmen mempercepat perencanaan dan pengembangan program ini agar segera memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, terdapat tujuh daerah prioritas pembangunan PSEL tahap pertama yang telah memenuhi syarat pemerintah pusat, yakni Bali (Denpasar Raya), DI Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Bekasi Raya, dan Medan Raya. Seluruh daerah terpilih diberikan waktu pengerjaan sekitar 1 tahun 8 bulan hingga paling lambat 2 tahun sejak penetapan.
Editor: Ken

