Wagub Giri Prasta Hadiri Pandangan DPRD Bali atas Dua Raperda Strategis KIP dan ASKP

0
181
Foto: Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menghadiri penyampaian pandangan DPRD Bali atas pandangan Gubernur Bali terhadap dua Raperda inisiatif Dewan, Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP), dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026

Denpasar – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri penyampaian pandangan DPRD Bali terhadap dua Raperda inisiatif Dewan, yakni Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP). Agenda ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/9).

Pandangan atas Raperda KIP disampaikan oleh Ni Made Sumiati, S.H., yang menekankan keterbukaan informasi publik sebagai hak konstitusional masyarakat. Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjamin akses informasi yang cepat, tepat, valid, dan ramah bagi penyandang disabilitas. Dewan juga mengapresiasi masukan Gubernur mengenai penguatan Komisi Informasi Daerah, kewajiban badan publik menyediakan informasi, serta perlunya etika dan perlindungan ruang digital.

Sementara itu, I Nyoman Suyasa, S.T. menyampaikan pandangan terkait Raperda ASKP. Aturan ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi konsumen dan pelaku lokal, serta menata layanan angkutan pariwisata berbasis aplikasi agar lebih aman, nyaman, dan kompetitif. Raperda memuat ketentuan pengemudi dan kendaraan, termasuk kewajiban ber-KTP Bali, izin operasional resmi, sertifikat kompetensi, serta penggunaan label Kreta Bali Smita. Selain itu, diatur juga standar tarif batas atas dan bawah, serta kuota kendaraan sesuai zonasi pariwisata.

Baca Juga  Gubernur Bali Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Banjir

“Kedua Raperda ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat transparansi pemerintahan sekaligus menata sistem transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi kepentingan masyarakat lokal dan meningkatkan daya saing Bali di era digital,” tegas Suyasa.

DPRD Bali optimistis kedua Raperda strategis ini dapat segera disahkan menjadi Perda. Kehadirannya diyakini akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, meningkatkan literasi publik, serta menciptakan transportasi pariwisata yang modern, tertib, dan berkelanjutan.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, turut dihadiri Anggota DPRD Bali serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemprov Bali.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here