Urai Kemacetan, Jalan Teleng Kesiman Petilan Diberlakukan Satu Arah untuk Kendaraan Roda Empat

0
212
Foto: Suasana pengaturan perubahan arus lalu lintas di Kawasan Jalan Teleng, Desa Kesiman Petilan pada Selasa (12/8).

DENPASAR, KEN-KEN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mulai memberlakukan uji coba perubahan arus lalu lintas di Jalan Teleng, Desa Kesiman Petilan. Jika sebelumnya jalan ini berlaku dua arah bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, kini khusus kendaraan roda empat hanya boleh melintas satu arah, sedangkan kendaraan roda dua tetap diperbolehkan dua arah.

Kepala Dishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, kebijakan ini diterapkan menindaklanjuti masukan dari masyarakat Banjar Kehen. Selama ini, ruas Jalan Teleng kerap mengalami kemacetan akibat pertemuan kendaraan roda empat dari arah berlawanan.

“Usulan awal datang dari masyarakat setempat melalui Kepala Dusun, Perbekel, dan Kecamatan Denpasar Timur. Setelah itu kami lakukan kajian, dan hasilnya menunjukkan jalan ini layak diberlakukan satu arah untuk roda empat,” jelas Sriawan, Selasa (12/8).

Baca Juga  Gubernur Koster Ajak Hanura Bersinergi untuk Kemajuan Bali, Oso Puji Kepemimpinan yang Sejahterakan Masyarakat

Berdasarkan pengaturan baru ini, kendaraan roda empat dari Jalan Sulatri tidak lagi diperbolehkan belok kiri menuju Jalan Teleng. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan, sekaligus meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Dishub bersama Kepala Dusun dan tim terkait saat ini melakukan pengawasan untuk memastikan rambu lalu lintas terpasang dan dipatuhi pengguna jalan.

“Kebijakan ini kami harapkan dapat mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Kota Denpasar,” tambah Sriawan.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here