
DENPASAR, KEN-KEN — Mayoritas fraksi di DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali. Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali ini dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta. Agenda sidang adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Bale Kertha Adhyaksa.
Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat-NasDem menyampaikan dukungan penuh, menilai lembaga ini akan menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian perkara berbasis restorative justice.
“Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat kedudukan Kerta Desa Adat, menjaga keharmonisan sosial, dan melestarikan kearifan lokal,” ujar juru bicara fraksi gabungan, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.
Mereka juga mengusulkan penguatan kelembagaan, peningkatan koordinasi lintas instansi, penegakan sanksi adat yang proporsional, serta penerapan sistem dokumentasi digital demi akuntabilitas dan keberlanjutan fungsi lembaga.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI mengapresiasi gagasan pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, namun mengingatkan agar perumusan Raperda dilakukan secara lebih cermat. Fraksi ini menekankan perlunya Naskah Akademik yang komprehensif, konsistensi istilah, dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka juga mengusulkan kajian ulang terhadap penggunaan istilah “Adhyaksa” yang identik dengan Kejaksaan, guna menghindari potensi kesalahpahaman dan konflik kelembagaan.
“Optimisme saja tanpa memperhatikan realitas faktual akan membuat peraturan hanya menjadi hiasan perpustakaan,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa.
Rapat ini menjadi tahapan penting sebelum pembahasan Raperda secara lebih mendalam. Pemprov Bali berharap, Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi model penyelesaian perkara adat yang efektif, berkeadilan, dan sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Editor: Ken