Sidak Terpadu Disperindag Bali di Badung: Tegakkan Aturan Distribusi LPG 3 Kg dan Temukan Sejumlah Pelanggaran

0
132
Foto: Sidak gas elpigi 3 kg.

BADUNG, KEN-KEN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Badung, Kamis (26/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berkala guna memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Sidak terpadu ini melibatkan Tim Pengawas dari Dinas Perindag Kabupaten Badung, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.

Koordinator Tim Pengawas Terpadu, I Wayan Pasek Putra, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk merespons meningkatnya keluhan masyarakat terhadap kelangkaan LPG 3 kg. Selain itu, sidak juga menjadi sarana edukasi bagi para pelaku usaha dan pemilik pangkalan agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Sekda Alit Wiradana Hadiri Kirab Bangga Kencana Sambut Harganas ke-32 Wujud Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Dalam pelaksanaan sidak, tim menemukan beberapa pelanggaran. Salah satu pangkalan tidak memasang papan nama sesuai ketentuan, bahkan menyembunyikannya di dalam ruangan. Hal ini dinilai menghambat transparansi dan akses informasi bagi konsumen. Di lokasi lain, ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp20.000 per tabung, melebihi ketentuan HET Gubernur Bali sebesar Rp18.000. Pihak pangkalan kemudian dibina dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Selain itu, tim juga mendapati adanya restoran yang menggunakan LPG 12 kg dengan cap seal bekas LPG 3 kg (kode SDM). Berdasarkan bukti nota, LPG tersebut diperoleh dari outlet yang tidak resmi. Tim merekomendasikan agar pelaku usaha hanya membeli LPG dari agen atau outlet resmi Pertamina untuk menjamin keaslian dan legalitas produk.

Baca Juga  Ketum KONI Bali Lepas 37 Atlet Junior Panahan, Target Tambah Medali di Tingkat Nasional dan Internasional

Sidak turut menemukan restoran yang menggunakan produk gas non-Pertamina (Prime Gas), yang tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi LPG bersubsidi.

Disperindag Provinsi Bali menegaskan bahwa pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin. Distribusi LPG bersubsidi 3 kg harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Upaya ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program subsidi energi nasional serta mencegah terjadinya kelangkaan di masyarakat.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here