
“Dorong Kolaborasi dan Inovasi untuk Birokrasi yang Responsif dan Profesional”
DENPASAR, KEN-KEN — Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi dan Asistensi Kebijakan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025–2029, Jumat (23/5). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang, dan diikuti oleh seluruh jajaran Pemkot Denpasar, baik secara langsung maupun daring.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, yang mewakili Wali Kota Denpasar, ditandai dengan pemukulan gong. Turut hadir sebagai narasumber, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, AK., serta Analis SDM Aparatur Muda, Dianita Evo Nila Sari.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Denpasar yang dibacakan oleh Sudiana, ditegaskan bahwa reformasi birokrasi adalah komitmen utama Pemkot Denpasar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas.
“Reformasi birokrasi bukan sekadar agenda administratif, namun harus mampu menciptakan birokrasi yang adaptif, berdampak nyata bagi masyarakat, serta responsif terhadap perkembangan zaman,” ujar Sudiana.
Wali Kota juga menyoroti sejumlah capaian strategis Kota Denpasar, antara lain:
- Nilai Indeks Reformasi Birokrasi 2024 sebesar 93,71 (kategori A)
- Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebesar 3,96
- Indeks Reformasi Hukum mencapai 98,9
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 12 tahun berturut-turut
- Sejumlah unit kerja memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta implementasi kebijakan RB terbaru di lingkungan Pemkot Denpasar.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan muncul inovasi pelayanan publik yang lebih baik, terwujudnya birokrasi yang profesional, dan terbentuknya budaya kerja yang positif,” ujar Kusuma Dewi.
Kegiatan ini didasarkan pada dua regulasi utama:
- Permen PAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Road Map RB 2020–2024
- Permen PAN-RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi
Para narasumber memaparkan materi terkait penguatan kebijakan RB 2025–2029 serta asistensi persiapan evaluasi RB tahun 2025. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk mengakselerasi reformasi birokrasi di Kota Denpasar demi pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan berkelanjutan.
[Ken]