Prodi Magister Ilmu Hukum Unwar Kunjungan ke Mahkamah Konstitusi RI

0
883
Foto: Biro Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Fajar Laksono Suroso (tengah), Dekan Fakultas Pascasarjana Unwar Prof. Dr. Mahendrawati (kanan), Bagian Pengembangan Kurikulum, Dr. I Wayan Rideng (kiri).

JAKARTA, KEN-KEN – Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Warmadewa melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi sekaligus mengikuti Kuliah Umum Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Rombongan diterima oleh Biro Hukum Mahkamah Konstitusi,  Dr. Fajar Laksono Suroso,  di ruang 2 Gedung  MK  Jakarta, Kemis, (13/3/2024) yang diikuti oleh Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Warmadewa.

Dekan Fakultas Pascasarjana, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawai, S.H., M.Hum.,  yang didampingi Wakil Dekan, Dr. Made Mardika, Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Dr. Ni Komang Arini Styawati, Ketua Pengembangan Kurikulum, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., saat membuka Kuliah Umum mengucapkan terima kasih, kepada Biro Mahkamah Konstitusi.

Foto: Foto bersama dengan Biro Hukum MK, Dekan Fakultas Pascasarjana Unwar dan seluruh mahasiswa MIH dalam kuliah umum di Gedung MK RI

Dalam Kuliah Umum dibawakan oleh Dr. Fajar, Laksono, Suroso, sebagai narasumber dengan moderator Dr. I Wayan Rideng, S.H.,M.H., mengatur jalannya kuliah umum, memberikan kesempatan kepada Dekan Fakultas Pascasarjana untuk memberikan sambutannya.

“Terima kasih pimpinan Mahkamah Konstitusi yang telah menerima Prodi Ilmu Hukum Warmadewa, ditengah kesibukan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Prof Mahendrawati.

Baca Juga  Wali Kota Jaya Negara Dukung Peringatan May Day Tahun 2025 di Kota Denpasar

Dalam kesempatan tersebut Kuliah Umum yang dimoderatori oleh I Wayan Rideng dia memperkenalkan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa.

Selanjutnya Biro MK, Dr. Fajar Laksono Suroso dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan berharap menjadi

“Mudah-mudahan dalam kondisi sehat walafiat tidak kurang suatu apapun sehingga tujuan dan maksud untuk datang sesuai dengan harapan. Pertama kami ucapkan selamat datang kepada bapak/ibu , selama datang di Gedung Mahkamah Konstitusi lembaga pengawal konstitusi, lembaga pengawal demokrasi,” katanya.

Foto: Penyerahan cenderamata dari Fakultas Pascasarjana, Unwar.

Masalah konstitusi dalam kiprahnya saat ini dengan kewenangan yang dimiliki terutama kewenangan yang dimiliki  dengan putusan-putusan yang ditetapkan menjadi epistentrum hukum di Indonesia.

Dari putusan MK ini lahir hukum-hukum baru yang membuat hukum dinamis karena putusan acapkali merubah legal policynya pembentuk undang-undang.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Bersinergi Dengan Poltekkes Turunkan Angka Stunting

“Secara akademis objek riset keputusan MK adalah putusannya sangat luar biasa kalo dikaji untuk dijadikan objek penelitian,” katanya.

Selanjutnya Dr. Fajar memaparkan terkait sejarah terbentuknya keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan negara di dunia. Adapun 5 wewenang MK: 1. menguji undang-undang atas Undang-Undang Dasar; 2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, 3. memutuskan pembubaran partai politik, 4. memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum, 5. memberi putusan atas pendapat DPR atas dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden.

Kuliah Umum ditutup dengan penyerahan cenderamata oleh Dekan Fakultas Pascasarjana, Universitas Warmadewa, dan seluruh mahasiswa melakukan sesi foto bersama. Acara dilanjutkan dengan mengunjungi musem yang berada di Gedung Utama Mahkamat Konstitusi.

[Ken]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here