Judi Online! 6.056 Rekening Bank Diblokir Nilai Transaksi Capai Rp 327 Trilyun

0
1026
Foto: Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu pada acara NGORTE (Ngobrol Bersama Update Berita) bersama sejumlah insan media, di Denpasar, Rabu, 10 Juli 2024.

DENPASAR, KEN-KEN – 6.056 rekening bank sudah diblokir yang nilai transaksi mencapai Rp 327 trilyun lebih terkait Judi Online. Diperlukan langkah-langkah untuk antisipasi, dengan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah Judi Online dari hulu ke hilir. Demikian yang disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu pada acara NGORTE (Ngobrol Bersama Update Berita) bersama sejumlah insan media, di Denpasar, Rabu, 10 Juli 2024.

“Dari data rekening yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), selanjutnya OJK meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran,” kata Puji Rahayu.

Baca Juga :

< Walikota Jaya Negara Sampaikan KUA PPAS APBD 2024, dan Rancangan KUA PPAS APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Tak hanya itu, lanjutnya masalah Judi Online juga dicermati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sesuai data
laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat terjadi peningkatan transaksi Judi Online dari tahun ke tahun. Bahkan, pada kuartal I 2024 sudah terdata sejumlah Rp 101 trilyun terjadi transaksi Judi Online, yang nilainya hingga saat ini terus meningkat hingga menembus Rp 327 trilyun lebih.

“PPATK juga mencermati masalah Judi Online. Kemarin juga ada dari KPK berapa dan DPR berapa, makanya kita di OJK juga mewanti-wanti, karena hal itu menjadi suatu kekhawatiran,” terangnya.

Baca Juga :

< Sekda Alit Wiradana Buka FGD Penguatan Kelembagaan dan Permodalan Koperasi

Diungkapkan, masalah Judi Online yang menjadi kekhawatiran mengenai link Judi Online masuk ke data pribadi secara mendadak, sehingga harus dipastikan adanya edukasi tentang perlindungan data pribadi.

“Jika urusan KTP tidak mau difotokopi oleh orang lain, karena itu data pribadi yang sangat riskan. Jadi, kalau minta fotocopy KTP, saya tulisi ditengah-tengah itu untuk keperluan apa, sepertinya trik-trik kecil seperti ini penting dilakukan. Itu sudah cukup membentengi kita biar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Menariknya lagi, PPATK menyebutkan 3,2 juta warga teridentifikasi bermain Judi Online yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Hal tersebut diperoleh dari 5.000 rekening yang sebelumnya berhasil diblokir.

“Mereka yang bermain Judi Online yang teridentifikasi, rata-rata bermain diatas Rp 100 ribu atau hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi,” tegasnya.

[BLM]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here