Dukung Distribusi BBM, Pemprov Bali Terapkan WFH 15–17 Oktober, Sekolah dan Kampus Daring

0
1071
Foto: Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) selama tiga hari, pada 15–17 Oktober 2026.

DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) selama tiga hari, pada 15–17 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Sampaikan Kinerja Anti Korupsi Talkshow Hakordia di Fakultas Hukum UNUD

Melalui kebijakan tersebut, instansi pemerintah dan BUMN/BUMD di Bali diminta menerapkan sistem kerja WFH bagi pegawainya pada 15–17 Oktober 2026. Penyesuaian ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas Pertamina, khususnya dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM secara aman dan nyaman.

Meski sistem kerja WFH diterapkan, pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan optimal. Unit kerja dan pegawai yang menangani pelayanan langsung, kedaruratan, serta keamanan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti biasa.

Pemprov Bali juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi tanggung jawab maupun produktivitas aparatur. Setiap pimpinan instansi diminta memastikan kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat selama masa penyesuaian sistem kerja.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas pemerintahan, melainkan mengatur pelaksanaan tugas kedinasan agar turut mendukung kelancaran distribusi BBM di Bali.

Selain penyesuaian sistem kerja, seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di Bali juga diminta melaksanakan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober 2026.

Baca Juga:  Disaksikan Sekda Alit Wiradana, Pelindo Serahkan Bantuan TJSL Kepada Kelurahan Serangan

Ketentuan ini mencakup kegiatan pembelajaran di sekolah maupun perkuliahan di perguruan tinggi. Pelaksanaannya tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.

Melalui pengaturan sementara tersebut, Pemprov Bali berharap dukungan dari instansi pemerintahan, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dapat membantu kelancaran tugas Pertamina dalam mendistribusikan BBM ke berbagai wilayah di Bali.

Koordinasi antarlembaga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara upaya memperlancar distribusi energi dan keberlangsungan aktivitas pemerintahan, pendidikan, serta pelayanan publik bagi masyarakat.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemprovbali
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here