Bupati Adi Arnawa Paparkan Komitmen Perlindungan Pekerja di Jamsostek Award 2026

0
1042
Foto: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (12/10/2026).

BADUNG, KEN-KENKHABARE — Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat mengikuti Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Adi Arnawa memaparkan berbagai langkah strategis Pemkab Badung untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan dan sektor informal.

Jamsostek Award, yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award, merupakan bentuk apresiasi kepada pihak yang menunjukkan komitmen dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan. Pada kesempatan yang sama, Pemkab Badung juga menerima piagam penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI atas kontribusinya dalam mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Baca Juga:  Peringati May Day, Sinergitas Pemkot Denpasar Bersama Serikat Pekerja Akan Gelar Pentas Budaya dan Aksi Sosial

Salah satu inovasi yang dipaparkan Adi Arnawa adalah program unggulan Universal Coverage Ketenagakerjaan (UCOK). Program ini dikembangkan untuk memastikan pekerja rentan dan sektor informal memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adi Arnawa menjelaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari implementasi misi kedua pembangunan Kabupaten Badung, yakni meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

“Pada visi dan misi yang kami tuangkan dalam misi kedua, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Badung dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, yang diimplementasikan dalam bentuk lima program strategis dan salah satunya adalah jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Upaya ini juga kami perkuat melalui regulasi daerah, dukungan anggaran, sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelas Adi Arnawa.

Berdasarkan data September 2026, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Badung mencapai 53,07 persen atau sebanyak 156.217 peserta aktif dari total potensi 294.346 pekerja.

Pemkab Badung menargetkan cakupan tersebut meningkat menjadi 58,85 persen pada akhir 2026.

Baca Juga:  Gubernur Koster Apresiasi Penampilan Epik Gong Kebyar Denpasar dan Jembrana Teguhkan Jati Diri Bali

Untuk mendukung perluasan perlindungan, Pemkab Badung mengalokasikan anggaran melalui APBD Induk 2026 sebesar Rp4,038 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan.

Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 17.379 pekerja rentan di Kabupaten Badung telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.

Adi Arnawa menegaskan, pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kesejahteraan.

Baca Juga:  Camat Kuta Utara Lantik Putu Indra Wijaksana Sebagai Kaling Banjar Tegal Permai Dalung

“Badung tidak hanya membangun daerah, tetapi membangun masa depan, dengan memastikan setiap masyarakat yang bekerja, berkarya, dan menghidupi keluarganya mendapat perlindungan,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Badung berencana memperluas manfaat perlindungan bagi pekerja rentan dengan menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2027.

Rencana tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan sekaligus meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Badung.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: ProkopimPemkabadung
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here