
DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Indonesia tidak perlu menyalin sistem hukum maupun solusi pembangunan dari Australia, Selandia Baru, ataupun Amerika Serikat. Namun, pengalaman berbagai negara dapat menjadi bahan pembelajaran untuk membangun solusi yang sesuai dengan karakter, kebutuhan, dan persoalan Indonesia.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Seminar Internasional Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) bertema “Transformasi Hukum Agraria dan Investasi Menuju Tata Kelola Ekowisata Berkelanjutan di Era Perubahan Iklim Global” di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana Unwar, Denpasar, Kamis (24/9/2026).
Salah satu narasumber, Mrs. Dakota Hotham dari Institute of Skills and Training Australia menekankan pentingnya pertukaran pengetahuan dalam melihat hubungan antara pengetahuan tradisional, sistem hukum, tata guna lahan, pariwisata, investasi, lingkungan, dan hak masyarakat.
“Indonesia tidak perlu meniru Australia. Kita dapat belajar satu sama lain. Australia juga tidak memiliki semua jawaban. Kami terus berdiskusi dan belajar menghadapi persoalan pertambangan, air, pembangunan, hak masyarakat adat, dan persetujuan lingkungan.”
Menurutnya, perbandingan internasional seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya mengadopsi sistem negara lain secara langsung. Yang lebih penting adalah menemukan prinsip-prinsip yang dapat dipelajari bersama dan kemudian disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara.
Dalam paparannya, narasumber menawarkan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi bahan diskusi dalam membangun tata kelola ekowisata berkelanjutan.
Pertama, memperkuat tata guna lahan dan tata kelola berkelanjutan.
Keterkaitan antara tata guna lahan, tata kelola, perencanaan pariwisata, dan ketahanan iklim perlu diperkuat. Sebelum investasi pariwisata berskala besar disetujui, kondisi lingkungan dan sensitivitas lahan perlu dipahami.
Ia juga menyoroti pentingnya memperhitungkan dampak kumulatif. Satu hotel mungkin memiliki dampak yang masih dapat dikelola, tetapi ratusan pembangunan secara bersamaan dapat memberikan tekanan besar terhadap air, limbah, jalan, lingkungan, dan masyarakat.
Karena itu, diperlukan pemetaan lahan sensitif, penilaian dampak air, limbah, transportasi dan iklim, serta dorongan untuk melakukan pembangunan kembali atau redevelopment pada kawasan pariwisata yang telah berkembang daripada terus membuka kawasan baru.
Kedua, mendefinisikan kembali investasi yang berkualitas.
Modal, lapangan kerja, dan keuntungan finansial tetap penting. Namun, investasi berkelanjutan membutuhkan penilaian yang lebih luas.
Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah sustainable tourism investment scorecard, yakni instrumen penilaian investasi pariwisata berdasarkan penciptaan lapangan kerja lokal, konsumsi air dan energi, pengelolaan limbah, dampak lingkungan, ketahanan iklim, serta manfaat bagi masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pertanyaan investasi tidak lagi semata-mata “berapa banyak modal yang dibawa?”, tetapi bergeser menjadi “nilai jangka panjang apa yang ingin diciptakan?”
Masyarakat Bukan Sekadar Penonton
Ketiga, memperkuat keterlibatan masyarakat dan budaya lokal.
Masyarakat lokal, menurut narasumber, harus menjadi bagian dari proses pembangunan, bukan hanya sebagai pihak yang diberi informasi setelah keputusan dibuat.
Konsultasi perlu dilakukan sejak awal melalui desa, perencanaan pariwisata, diskusi publik, dan keterlibatan berkelanjutan seluruh pihak dalam proyek.
Partisipasi juga perlu memiliki dimensi ekonomi melalui kesempatan kerja lokal, program magang dan pelatihan, pembelian produk lokal, hingga pengembangan usaha yang dimiliki masyarakat.
Dengan demikian, tujuan partisipasi bukan sekadar memenuhi kewajiban konsultasi, melainkan memberikan masyarakat peran yang bermakna dalam pengambilan keputusan sekaligus memperoleh peluang ekonomi jangka panjang.
Keempat, menjadikan pendidikan sebagai bagian dari tata kelola keberlanjutan.
Rekomendasi ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan perguruan tinggi.
Mahasiswa bisnis perlu memahami investasi yang bertanggung jawab. Mahasiswa pariwisata perlu memahami daya dukung dan dampak pembangunan terhadap masyarakat. Mahasiswa hukum perlu memahami persoalan tata guna lahan, sengketa lingkungan, serta mekanisme penyelesaian persoalan masyarakat.
Sementara itu, calon pemimpin perlu dibekali pemahaman mengenai pengambilan keputusan yang etis dan berorientasi jangka panjang.
Universitas, sekolah, pendidikan vokasi, pemerintah, dan dunia usaha dinilai perlu bekerja bersama agar generasi yang akan menjadi pengambil keputusan memahami prinsip keberlanjutan.
“Kita tidak dapat berharap mahasiswa hukum di masa depan membuat keputusan yang berkelanjutan jika keberlanjutan tidak diajarkan kepada mereka.”
Menurut narasumber, pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Perguruan tinggi, sekolah, dunia usaha, kantor hukum, dan berbagai institusi lainnya memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan generasi pengambil keputusan.
Kelima, memperkuat monitoring dan akuntabilitas.
Destinasi pariwisata perlu memantau sejumlah indikator, antara lain penggunaan air, limbah, lalu lintas, lahan pertanian, kondisi pesisir, lapangan kerja lokal, serta kondisi masyarakat.
Data tersebut tidak cukup hanya dikumpulkan. Informasi harus digunakan untuk menentukan keputusan pembangunan berikutnya.
Jika suatu kawasan menunjukkan tekanan yang berlebihan, maka pemerintah perlu memiliki dasar untuk mengevaluasi perencanaan, pembangunan infrastruktur, maupun persetujuan pembangunan selanjutnya.
Dengan demikian, tata kelola berkelanjutan harus bersifat adaptif: mengukur kondisi, mengidentifikasi masalah sejak awal, kemudian melakukan perubahan ketika bukti menunjukkan bahwa kebijakan yang berjalan tidak lagi memadai.
Gagasan tersebut memperkuat pesan utama dalam seminar tersebut bahwa transformasi hukum tidak berarti menyalin sistem hukum dari negara lain.
Indonesia memiliki karakter sosial, budaya, hukum, pertanahan, lingkungan, dan tata kelola sendiri. Karena itu, pengalaman Australia, Malaysia, Timor-Leste maupun negara lain lebih tepat ditempatkan sebagai bahan perbandingan dan pembelajaran.
Prinsip yang dapat dipertukarkan adalah bagaimana memastikan tata guna lahan dan pariwisata berjalan bersama, iklim dan lingkungan dipertimbangkan sebelum pembangunan, kawasan pertanian dan ekologis dilindungi, masyarakat berpartisipasi secara bermakna, serta investasi menghasilkan manfaat jangka panjang.
Kerangka Acuan Kerja seminar sendiri menempatkan isu alih fungsi lahan, perlindungan tanah adat, konflik tata ruang, kepastian investasi, ESG, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagai tantangan yang perlu dikaji melalui pendekatan hukum yang terintegrasi.
Pada akhirnya, pembangunan ekowisata berkelanjutan membutuhkan keterkaitan antara tata kelola tanah, investasi bertanggung jawab, partisipasi masyarakat, pendidikan, serta pengukuran dan evaluasi berbasis data.
Seminar internasional ini diharapkan tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi mendorong jejaring penelitian dan rekomendasi pembaruan kebijakan yang dapat berkontribusi terhadap pengembangan model tata kelola ekowisata berkelanjutan.
Reporter : Tim Redaksi
Editor: I Nyoman Arta Wirawan


