
DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Perkembangan investasi, pariwisata, pertanahan, dan perubahan iklim menuntut hukum yang mampu mengikuti perubahan masyarakat. Karena itu, perguruan tinggi tidak cukup hanya berperan dalam pengajaran, tetapi juga perlu menghasilkan penelitian yang dapat memberikan solusi terhadap persoalan hukum dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan kebijakan.
Gagasan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. I Wayan Wesna Astara, S.H., M.H., M.Hum., sebagai narasumber dalam Seminar Internasional Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) dengan tema “Transformasi Hukum Agraria dan Investasi Menuju Tata Kelola Ekowisata Berkelanjutan di Era Perubahan Iklim Global”, yang berlangsung di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana Unwar, Denpasar, Kamis (24/9/2026).
Seminar tersebut menghadirkan perspektif akademik dari sejumlah negara, yakni Indonesia, Timor-Leste, Malaysia, dan Australia. Dengan mengundang narasumber antara lain: Prof. Dr. Drs. I Wayan Wesna Astara, S.H., M.H., M.Hum. dari Universitas Warmadewa, Dr. Leonito Ribeiro, S.H., M.H. dari Universidade Dapaz, Dili, Timor-Leste, Assoc. Prof. Dr. Rohani Mohd Shah dari Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia, serta Dakota Hotham dari Institute of Skills and Training, Australia.
Dalam diskusi, muncul penekanan mengenai tugas akademisi sebagai dosen sekaligus peneliti. Pengajaran dan penelitian perlu berjalan beriringan agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dikaji secara ilmiah dan kemudian diterjemahkan menjadi gagasan penyelesaian.
Persoalan hukum, menurut Prof. Wesna tidak semestinya berhenti pada pertanyaan mengenai apa norma yang berlaku. Akademisi juga perlu melihat perubahan yang terjadi, persoalan yang muncul, serta bagaimana regulasi dapat dirancang untuk memberikan solusi.
Dengan pendekatan tersebut, penelitian hukum dapat memberikan kontribusi yang lebih nyata kepada pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, khususnya ketika menghadapi persoalan pertanahan, investasi, pariwisata, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Sementara kehadiran narasumber dari Australia, Malaysia, Timor-Leste, dan Indonesia juga menjadi bagian dari upaya memperluas perspektif akademik.
Sementara itu Dekan Fakultas Pascasarjana Unwar Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemilihan narasumber internasional tidak semata-mata didasarkan pada individu, tetapi merupakan bagian dari implementasi kerja sama kelembagaan yang telah dibangun Fakultas Pascasarjana Unwar dengan perguruan tinggi mitra.
Kerja sama tersebut diarahkan agar tidak berhenti sebagai dokumen Memorandum of Understanding (MoU), tetapi diwujudkan dalam kegiatan nyata, termasuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui seminar internasional, kuliah umum, penelitian, dan kegiatan akademik lainnya.
Pendekatan komparatif tersebut memungkinkan akademisi dan mahasiswa melihat bagaimana persoalan hukum di negara lain dihadapi dan diatur. Perspektif tersebut kemudian dapat digunakan sebagai bahan pembanding dalam mengkaji persoalan hukum di Indonesia.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah hubungan antara hukum agraria, investasi dan pariwisata.
Bali sebagai destinasi pariwisata internasional menghadapi kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kepastian investasi, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, serta keberlanjutan ruang dan tanah.
Kerangka acuan seminar juga menempatkan persoalan alih fungsi lahan, perlindungan tanah adat, konflik tata ruang, kepastian investasi, ESG, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagai bagian dari tantangan yang perlu dikaji melalui pendekatan hukum yang lebih terintegrasi.
Karena itu, hukum agraria dan investasi tidak dapat dipandang secara terpisah dari persoalan lingkungan dan pariwisata. Regulasi dituntut mampu memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan hak masyarakat.
Seminar internasional tersebut juga diarahkan untuk menghasilkan pemikiran yang dapat digunakan dalam pengembangan kebijakan.
Dalam kerangka kegiatan, salah satu tujuan seminar adalah menganalisis regulasi investasi berkelanjutan, mengidentifikasi tantangan hukum dalam pengembangan ekowisata dan perubahan iklim, serta merumuskan arah pembaruan hukum agraria.
Dengan demikian, penelitian hukum diharapkan tidak berhenti pada identifikasi persoalan atau kajian terhadap norma yang berlaku. Penelitian juga perlu menjawab pertanyaan mengenai perubahan apa yang dibutuhkan dan bagaimana regulasi dapat dibangun untuk menjawab persoalan tersebut.
Penulis: I Nyoman Arta Wirawan
Editor: Arta.


