AAI ON Tegaskan Multi-Bar, Gagasan Satu Desa Satu Advokat Perlu Diperkuat

0
1076
Foto: Pengurus DPC Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON), usai pengangkatan anggota advokat, (15/9/2026), di Denpasar.

DENPASAR,KEN-KEN — Gagasan “Satu Desa Satu Advokat” yang pernah didorong Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya pada 2024 kembali relevan di tengah pembahasan masa depan organisasi advokat di Indonesia. Bagi Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON), keberadaan banyak organisasi advokat atau sistem multi-bar tidak seharusnya menjadi penghalang untuk menghadirkan akses bantuan dan pendampingan hukum hingga tingkat desa.

Gagasan tersebut pertama kali disampaikan SM Mahendra Jaya saat menerima audiensi AAI di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, 3 Desember 2024. Saat itu, Mahendra Jaya mendorong agar setidaknya terdapat satu advokat di setiap desa di Bali sebagai perpanjangan tangan organisasi advokat sekaligus membantu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

“Kalau memungkinkan, di Bali yang memiliki banyak desa, paling tidak satu desa ada satu advokat. Ini sebagai perpanjangan tangan organisasi karena sejak lahir hingga meninggal, manusia selalu berhadapan dengan peristiwa hukum,” ujar Mahendra Jaya saat itu.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Rangkaian Upacara Pemelaspasan Pelinggih Pura Batur Ancak Desa Sesandan, Tabanan

Gagasan tersebut mendapat respons positif dari AAI. Dalam perkembangannya, Ketua DPC AAI ON Denpasar I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menyatakan AAI ON berupaya menindaklanjuti gagasan tersebut melalui program One Village One Advocate. Bahkan, pada Desember 2024 AAI ON menyebut program tersebut sebagai salah satu prioritas yang akan dikaji dan dikembangkan.

Dalam perkembangan terbaru, Sekretaris Jenderal AAI ON Dr. Hendri Donal, S.H., M.H., menegaskan posisi AAI mengenai sistem organisasi advokat di Indonesia.

Menurut Hendri, kenyataan saat ini menunjukkan organisasi advokat berkembang dalam bentuk multi-bar. Karena itu, keberadaan berbagai organisasi tidak harus dipaksakan kembali menjadi satu organisasi tunggal.

Namun, keberagaman organisasi tersebut harus diikuti standar profesionalisme yang sama.

“Organisasi advokat itu bersifat multi. Tidak satu tunggal, tapi multi. Itu kenyataannya,” kata Hendri dalam kegiatan pengangkatan dan penyumpahan Advokat AAI ON di Denpasar, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, diperlukan mekanisme bersama yang mengatur kepentingan lintas organisasi. Salah satu gagasan yang didorong AAI ON adalah pembentukan Dewan Advokat Bersama.

Lembaga tersebut diharapkan dapat menangani aspek-aspek yang bersifat nasional, termasuk standardisasi pendidikan, pengangkatan advokat dan standar profesi.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Serahkan Hibah BMD Kepada Dua Desa Adat dan Perumda Bukti Praja Sewakadarma

“Berbeda itu nggak harus satu. Tapi tetap profesional. Harus. Itu harus,” katanya.

Dalam konteks inilah, gagasan Satu Desa Satu Advokat dapat ditempatkan sebagai bentuk konkret kontribusi profesi advokat kepada masyarakat, tanpa harus bergantung pada keseragaman organisasi.

Sementara Ketua DPC AAI ON Denpasar I Gede Wija Kusuma sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti gagasan Satu Desa Satu Advokat.

Menurut Gede Wija, keberadaan advokat di desa penting untuk memberikan bimbingan dan arahan hukum sehingga masyarakat maupun pemerintahan desa dapat menjalankan kebijakan sesuai koridor hukum.

AAI ON bahkan pernah menggagas pembentukan kelompok kerja untuk mengkaji implementasi program tersebut. Pada saat itu, Gede Wija menyebut jumlah anggota AAI ON di Bali dapat menjadi salah satu modal awal untuk mendukung pendampingan hukum di desa.

Gagasan tersebut juga mendapat dukungan dari Pemprov Bali. Setelah Mahendra Jaya menyampaikan gagasan tersebut pada 2024, Gubernur Bali Wayan Koster pada 2025 kembali meminta organisasi advokat membantu mewujudkan program satu desa satu advokat, termasuk gagasan agar advokat memberikan layanan kepada masyarakat desa secara gratis.

Jika dirangkaikan, terdapat tiga gagasan yang saling berkaitan.

Pertama, Satu Desa Satu Advokat merupakan gagasan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan, konsultasi dan pendampingan hukum.

Kedua, multi-bar merupakan realitas keberadaan berbagai organisasi advokat yang menurut AAI ON tidak harus dihapus untuk menciptakan standar profesi.

Ketiga, Dewan Advokat Bersama dapat menjadi ruang koordinasi lintas organisasi untuk menjaga standar nasional profesi advokat.

Dengan konstruksi tersebut, keberadaan banyak organisasi advokat tidak harus berujung pada fragmentasi pelayanan hukum. Sebaliknya, organisasi-organisasi tersebut dapat berkontribusi melalui program bersama yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here