BEM UNUD Sampaikan Kendala Sistem di Kampus Pasca Penetapan Rektor Sebagai Tersangka

0
393
Foto : Ketua BEM. Universitas Udayana, Putu Bagus Padmanegara, dalam orasinya (Ft/Ist)

Denpasar, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media – Ditetapkannya Rektor Unud Prof. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali membuat operasional Universitas Udayana, menjadi terhambat, dan banyak sistem yang error serta berdampak terhadap proses akademik menjadi terhambat, demikian  yang disampaikan oleh Ketua BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara, Minggu (2/4).

Putu Bagus Padmanegara selaku Ketua BEM UNUD dalam keterangannya terkait situasi perkuliahan, memang tetap berjalan tetapi dengan banyak catatan. “ Rektorat Udayana sering melucu dengan sering mengeluarkan kebijakan mendadak, termasuk terakhir mengenai SK Pemusatan Perkuliahan di Jimbaran yang dikeluarkan H-2 Hari perkuliahan,” ujar Padmanegara

“Padmanegara menceritakan sistem  “IMISSU” sering error, ia menyinyalir ada hubungan  dengan  kasus yang menjerat Rektor Unud, “actori incumbit probatio, actori onus probandi” kalau saya mendalilkan, saya harus membuktikan. Namun yang jelas, sistem sering error dan bahkan beberapa hari lalu, banyak kakak tingkat yang ingin wisuda, terhambat karna belum bisa validasi di web “IMISSU” tersebut,” ujar Padma.

“Ya pada intinya jangan sampai mahasiswa yang menjadi korban,” ujarya.

“Kami mengunggah konten ke Media Sosial BEM Udayana di tanggal 1 April, moment “april mop” yang menjadi bahan candaan di kalangan mahasiswa, dengan judul postingan “BEM UDAYANA mendukung pembuktian rektor tidak bersalah” dengan latar foto Penyerahan Udayana Award dari Prof. Antara ke Mahfud MD. Dalam postingan ini BEM Udayana mendukung rektor tidak bersalah, namun diakhiri dengan video “tapi bohong,” ujarnya.

“Namun kami percaya, aparat penegak hukum pasti melaksanakan penyidikan dengan baik, dan tentunya aneh saja kalau memang gara-gara hal personal / sentimen pribadi yang menjadi alasannya. Saya yakin lembaga sekelas kejaksaan tidak mungkin menetapkan tersangka, tanpa bukti yang jelas,” ujar Padmanegara.

“Saya lihat di media juga, permohonan Prof. INGA telah masuk ke PN Denpasar dengan nomor perkara No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps. Dan 2 TSK lain dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps. Berarti ada 1 TSK yang tidak atau belum melakukan pendaftaran. Kalau memang tidak berkenan, ya berarti ada satu dan lain hal yang perlu kita perhatikan juga,” ujar Padma dalam keterangan tertulisnya.

“Kami dari BEM Udayana dengan tegas menyatakan tentunya kami mendukung Proses Hukum yang berjalan. Kami menghormati Aparat Penegak Hukum, dan semoga tidak ada intervensi atau gangguan dari pihak manapun.

“Kami menuntut adanya transparansi dari Udayana terhadap penggunaan dana SPI. Kami telah menghimpun data data kawan-kawan mahasiswa yang meminta pengembalian Dana SPI. Termasuk kami telah berkoordinasi dengan BEM Fakultas yang di SK Rektor, mengenai SPI yang tidak tercantum program studinya, karena memang ada beberapa aspirasi masuk juga,” tutup Padmanegara.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari salah seorang Wakil Dekan di Unud, sebelumnya memang pernah terjadi sistem error, tapi itu karena gangguan jaringan,” katanya.

Apalagi  saat ini ada perubahan dan aturan baru dari pusat, terhadap perkuliahan, termasuk juga dalam  pelaksanaan wisuda, yang memerlukan validasi ke pusat. Adapun peraturan baru yang dimaksud yaitu batas waktu dalam menempuh perkuliahan baik S1, S2, dan S3 ditentukan oleh  mahasiswa Dikti. Sampai saat ini aktifitas dan kegiatan kuliah di Unud termasuk sistem tidak ada kendala yang berarti, dan semua berjalan seperti biasanya,” ujar Wakil Dekan Unud.

[Aw/BLM]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here