JAKARTA, KEN-KEN – Dalam Konfers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Ketua TPN Arsjad Rasjid, menyikapi musibah yang dialami oleh pendukung dan relawan Ganjar Mahfud, Senin, (1/1/2024), di Jakarta.
TPN dengan sigap memberikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap relawan Ganjar-Mahfud, menjadi korban kekerasan oknum aparat TNI.
Ketua TPN mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat yang dialami oleh pendukung ataupun relawan Ganjar- Mahfud. Seperti juga sebelumnya sampai terjadi korban meninggal dari relawan Ganjar-Mahfud di Jogjakarta.
Arsjad meminta masalah yang dialami oleh pendukung dan relawan Ganjar-Mahfud agar dapat segera diusut dengan tuntas.
“ Kami sangat apresiasi langkah yang sudah diambil oleh TNI dalam mengusut dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat TNI,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua TPN, Andika Perkasa dalam keterangan persnya menanggapi atas klaim yang disampaikan oleh Kodim Boyolali.
“ Adanya klaim yang dikatakan oleh Kodim Boyolali, yang mengatakan peristiwa tersebut karena kesalahpahaman kedua pihak. Padahal dari video dan konfirmasi dari 2 korban, bahwa saat itu mereka secara langsung dilakukan penganiayaan, tidak ada kesalahpahaman,” ujar Andika Perkasa.
Menurut Jenderal Purnawirawan Andika Perkasa yang dulu adalah Panglima TNI, menyayangkan sikap atas klaim yang disampaikan oleh Dandim Boyolali.
Baca Juga :
< Ganjar Pranowo Ditemani Istri Atikoh Jenguk Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI di Boyolali
“Hendaknya peristiwa ini diusut dengan benar dan memastikan untuk membantu proses penegakan hukum. Para terduga bisa dikenakan Pasal 351, korban penganisayaan, dan Pasal 170 KUHP melakukan tindakan kekerasan bersama maka hukum 9 tahun, Pasal 56 KUHP, turut serta membantu tindak pidana yang dilakukan di markas Kodim Boyolali,” urainya.
“Kita akan selalu mengingatkan Pasal 183, penggabungan gugatan ganti rugi dan tindakan pidana. Kami akan meminta tim Hukum untuk melaporkan pada Hakim Ketua untuk mengabulkan gugatan dan ganti rugi, ini yang akan kita kawal,” tegas Manta Panglima TNI Jenderal TNI Purn Andika Perkasa.
Sementara Pasal 333 KUHP, yang merampas kemerdekaan dan menyekap juga dengan sanksi pidana 9 tahun bagi para tersangka.
Selanjutnya, Todung Mulya Lubis sebagai Tim Hukum menyampaikan bahwa kasus Boyolali dilihat dalam persefektif yang lebih prinsipil dan akan menjadi perhatian karena ini adalah hal yang prinsipil. Jangan sampai kasus ini seperti bola salju. Karena Indonesia dianggap sukses dalam demokrasi, dan menjadi model demokrasi Indonesia. Kita tidak ingin dunia internasional melihat pemilu ini cacat, yang bermasalah karena pemerintah yang tidak netral.
“ Kita tidak ingin dilihat sebagai pemilu cacat dan bermasalah karena kekuasaan, dan netralitas,” ujar Tudung.
“Karena ini akan bermasalah bagi perekonomian Indonesia ke depan. Dengan demikian peristiwa Boyolali harus diselesaikan secara proporsional. Kasus ini termasuk penganiayaan yang direncanakan, serta adanya pembiaran. Penanganan kasus secara profesional untuk menjaga Pemilu profesional dan bermartabat. Jadi tidak ada pihak yang mengganggu hak rakyat,” tambahnya.
“Adanya hiruk pikuk relawan karena adanya kebisingan dan dianggap mengganggu, bisa saja langsung menegur, bukannya menganiaya. Kita ini negara hukum, role of law. Kami meminta kepada semua pihak TNI, Polri , dan pendukung Paslon dan masyarakat luas untuk menahan diri, untuk menjaga ketertiban , ketenangan dan kedamaian dalam pesta demokrasi, jika kita ingin menyelamatkan demokrasi tidak chaos,” ungkapnya.
Apa yang dilakukan oleh capres Ganjar Pranawo, dalam komunikasi dengan militer pimpinan TNI, ini sangat positif dan harus terus dilakukan , dan kami minta tidak ada intimidasi, dan netralitas aparat.
Aparat pengayom masyarakat, ada aspek HAM disitu. UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak untuk tidak dianiaya, itu yang dilanggar. Dan hak untuk memperoleh peradilan yang fair.
“Kami sudah komunikasi dengan Komnas HAM. Saya hanya ingin menyampaikan TPN sudah bertemu dengan keluarga korban dan Tim hukum TPN sudah ada di lapangan dan terus melakukan pendampingan dalam proses hukum ini. Kita harus kawal karena menjadi perhatian public dan internasional,” tandasnya.
Demikian juga yang disampaikan anggot tim hukum TPN,ada 3 hal yang ingin disampaikan dari persefektif hukum: pertama, mengapa diawal tahun baru ini TPN menyampaikan Konfers. Pertama untuk mempercepat proses pelanggaran penganiayaan, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pilpres.
Seluruh ekosistem penyelenggaran pilpres harus demokratis, jurdil , minus kekerasan, minus intimidasi, minus pelanggaran HAM. Pemilu adalah wujud dari kedaulatan rakyat katanya.
Betapa penting hak politik, hak konstitusional , hak sosial hak sipil masyarakat untuk menggunakan seluruh energinya supaya demokrasi kita, pilpres jujur dan demokratis.
“Kami memohon agar pimpinan TNI untuk mempercepat persoalan ini. Apalagi kita ini diliput dunia internasional. Kami akan kawal agar pemilu ini jurdil, tanpa kekerasan, tanpa intimidasi dan tanpa penyalahgunaan kekuasaan sebgaai negara kedaulatan rakyat. Karena ini adalah milik rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Aryo Bimo , menambahkan juga bahwa ia ada disana dan melihat ekspresi warga terlihat sekali dengan berbagai bentuk dari anak-anak muda Arif umur 18 tahun yang mereka ini masih polos dan ada korban anak yatim piatu.
“Jika sampai aparat yang memukuli itu jelas sekali , rasa kemanusiaannya dimana. Saya melihat kekerasan yang vulgar dan dipertontonkan ke seluruh media. Relawan yang menolak cara kekerasan yang vulgar bukan hanya dari pendukung Ganjar, Partai pendukung dan relawan, sangat mendapat tentangan dari seluruh rakyat,” tegasnya.
Peristiwa spt itu tidak disukai masyarakat. Kekerasan yang dialami oleh relawan Ganjar ini sangat ditentang oleh rakyat, rakyat tidak suka. Jangan sampai tekanan ini menimbulkan keinginan dan upaya hal yang menyangkut demokrasi, sehingga pesta-pesta yang didengungkan tidak terjadi.
“Biarkan lah pesta demokrasi ini menjadi hajatan rakyat, rakyat sudah terbiasa kalah dan menang dalam kontestasi. Namun jangan sampai ada campur tangan aparat yang tidak netral, ini yang tidak diinginkan. Sebagai preperensi pribadi silahkan. Tetapi di era demokrasi ini hak nya dibatasi selaku abdi negara, sesuai undang-undang harus bersikap netral,” tutupnya.




