KPU Denpasar Terima Pendaftaran Dua Partai Politik, PDI Perjuangan dan Nasdem Melalui Aplikasi SILON

0
295
Foto: Ketua KPU Wayan Arsa Jaya, menerima berkas pendaftaran bacaleg dari Ketua PDI Perjuangan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, yang didampingi Sekretaris Kadek Agus Arya Wibawa, Bendahara I Ketut Suteja Kumara, Kemis (11/5)

Denpasar, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media – Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar pada hari ini, Kemis (11/5/2023) menerima kehadiran partai politik yang melakuan pendaftaran bakal calon legislatif dari Partai Demokrasi Perjuangan dan Partai Nasdem melalui aplikasi SILON.

Foto: Ketua KPU Wayan Arsa Jaya, Pengurus Partai Nasdem , saat pendaftaran bacaleg partai Nasdem, Kemis, (11/5)

Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya S.E., mengatakan bahwa pada hari kesebelas ada dua partai politik yang melakukan pendaftaran ke KPU Denpasar yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan partai Nasdem.

“Partai Demokrasi Perjuangan  yang datang pertama, pada pukul 08.19 Wita,  sebelumnya   sudah melakukan konsultasi pada H-1 dengan petugas KPU Denpasar.  Dan pada hari ini proses  verifikasi terhadap berkas bacaleg melalui aplikasi Silon  sudah dapat diterima, dan sudah diterbitkan tanda terima serta  Berita Acara Penerimaan,” ujarnya.

Selanjutnya pada partai Nasdem yang berproses dua kali di hari tersebut. Saat pengajuan  pertama pada pukul 11.48 Wita berkas dikembalikan karena ada sedikit perbedaan  kepengurusan di Silon. Namun partai Nasdem  pada pukul 13.45 Wita mengajukan kembali setelah dilakukan perbaikan. Pada akhirnya sudah bisa diterbitkan tanda terima dan Berita Acara Penerimaan.

Usai menerima pendaftaran kedua partai politik PDI Perjuangan dan partai Nasdem kembali mengingatkan agar partai politik yang belum melakukan pendaftaran diharapkan H-1 agar menghubungi KPU Denpasar agar pada saat pendaftaran semua berjalan lancar.

“Kedua partai yang mendaftar hari ini,  berkas pendaftaran diserahkan oleh Ketua dan Sekretaris parpol didampingi oleh petugas penghubung  (LO)) dan admin Silon, serta beberapa pengurus lainnya. Kami menyiapakan tempat  untuk 10 orang tiap partai politik. Sesuai dengan ketentuan pada peraturan  Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan ketentuan Kep.KPU 352 tahun 2023 tentang pengajuan bakal calon, hari ini merupakan hari kesebelas yang dimulai dari tanggal 1 Mei s.d. tanggal 14 Mei nanti, proses pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 Wita s.d. 16.00 Wita, dan khusus tgl 14 Mei mulai dari pukul 08.00 Wita s.d. 23.00 Wita,” ujar Ketua KPU Arsa Jaya.

“ Semua proses yang sudah berlangsung dari ketiga partai politik yang sudah mendaftar yakni PKS, PDI Perjuangan, dan Nasdem sudah mengajukan semua statusnya sudah dapat kami terima,” ujarnya.

“Kami menunggu 15 parpol yang belum,  kami himbau agar melakukan proses konsultasi dengan KPU sehari sebelumnya, agar pada hari pengajuan dapat berjalan dengan lancar,” tutup Ketua KPU Kota Denpasar mengakhiri keterangannya.

Penulis : AW/BLM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here