Ganjil-Genap Pengisian BBM di Bali Diperpanjang hingga 23 Oktober 2026

0
1007
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap pengisian BBM hingga 23 Oktober 2026 untuk membantu memperlancar pelayanan dan mengurangi antrean di SPBU.

DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Bali hingga Jumat (23/10/2026). Kebijakan yang semula berlaku pada 17–19 Oktober 2026 ini diperpanjang karena dinilai efektif mempercepat pelayanan BBM dan mengurangi antrean kendaraan di SPBU.

Perpanjangan tersebut diputuskan setelah Gubernur Bali menggelar pembahasan bersama Pertamina wilayah Bali, menerima masukan dari para bupati dan wali kota se-Bali, petugas SPBU, serta masyarakat melalui berbagai saluran, terutama media sosial.

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Pemerintah Provinsi Bali, (19/10/2026) penerapan ganjil-genap dinilai mampu mengurangi arus kendaraan menuju SPBU. Dampaknya, antrean panjang di jalan menuju SPBU dan kemacetan seperti yang terjadi sebelumnya dapat ditekan.

Meski diperpanjang hingga 23 Oktober, kebijakan ini dapat dihentikan lebih awal apabila hasil pemantauan lapangan menunjukkan penyediaan dan distribusi BBM serta antrean di SPBU telah kembali normal.

Dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Bersama Menteri ESDM

Perpanjangan kebijakan ganjil-genap juga telah dilaporkan dalam rapat koordinasi di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, pada 19 Oktober 2026. Rapat dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dihadiri Kapolda Bali, Kasdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, Kepala BPH Migas, Direktur Utama Pertamina, serta Direktur Utama Pertamina Patra Niaga beserta jajaran.

Dalam rapat tersebut, Menteri ESDM menyampaikan bahwa ketersediaan BBM nasional mencukupi untuk sekitar 16–20 hari ke depan. Dengan kondisi tersebut, pasokan BBM ke daerah secara volume seharusnya tidak mengalami masalah.

Namun, berdasarkan data posisi 19 Oktober 2026 yang dilaporkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, stok BBM di Bali terdiri atas:

  • Pertalite: 30,136 juta liter, diperkirakan cukup untuk 11 hari.
  • Pertamax: 11,045 juta liter, diperkirakan cukup untuk 8 hari.
  • Biosolar: 1,752 juta liter, diperkirakan cukup untuk 5 hari.
  • Solar: 10,356 juta liter, diperkirakan cukup untuk 11 hari.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri ESDM memerintahkan Direktur Utama Pertamina dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga untuk menambah volume pengiriman BBM ke Bali agar ketersediaannya mampu mencukupi kebutuhan minimal 15 hari.

Menteri ESDM juga mengingatkan bahwa Bali merupakan destinasi pariwisata dunia. Gangguan pasokan BBM berpotensi berdampak negatif terhadap citra Bali dan Indonesia di mata masyarakat internasional. Karena itu, Pertamina diminta memastikan ketersediaan BBM, mempercepat distribusi ke SPBU, serta meningkatkan pengawasan operasional.

Baca Juga:  Bank Danamon Indonesia Gandeng Pemkot Denpasar Laksanakan Konservasi 1.200 Trumbu Karang dan Penghijauan 1.250 Pohon

Sejumlah Kendaraan Dikecualikan

Penerapan sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang mendukung pelayanan publik dan distribusi kebutuhan masyarakat. Kendaraan yang dikecualikan meliputi:

  • Ambulans.
  • Kendaraan pemadam kebakaran.
  • Kendaraan niaga pengangkut logistik.
  • Kendaraan penumpang umum.
  • Kendaraan pengangkut atau pengantar makanan, minuman, dan kebutuhan pokok sehari-hari.

Pengecualian tersebut ditujukan agar layanan darurat, angkutan umum, serta distribusi barang dan kebutuhan dasar masyarakat tetap berjalan selama kebijakan diterapkan.

Ganjil-Genap Bagian dari Upaya Penanganan Antrean BBM

Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah menerapkan sejumlah langkah untuk menangani persoalan distribusi dan pelayanan BBM. Upaya tersebut meliputi meminta Pertamina mengoperasikan SPBU selama 24 jam, terutama di Denpasar dan Badung; menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai pemerintah dan swasta; serta melaksanakan pembelajaran daring pada semua jenjang pendidikan.

Pemerintah Provinsi Bali juga meminta dukungan personel TNI untuk membantu operasional SPBU dan dukungan kepolisian untuk mengawal truk tangki BBM dari Depo Manggis dan Sanggaran menuju SPBU sekaligus menjaga keamanan di lokasi pengisian.

Langkah lainnya adalah pengaturan volume pengisian BBM maksimal 3 liter untuk kendaraan roda dua dan maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat, serta penerapan sistem ganjil-genap yang sebelumnya berlaku pada 17–19 Oktober 2026.

Kombinasi kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di SPBU, mempercepat pelayanan, dan menjaga kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 27 Perbekel Kota Denpasar Jadi 8 Tahun

Gubernur Apresiasi Sinergi dan Gotong Royong Masyarakat

Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada Pertamina dan pengelola SPBU yang bekerja mengoperasikan SPBU selama 24 jam, personel TNI yang membantu sebagai operator, serta kepolisian yang menjaga keamanan di SPBU.

Apresiasi juga diberikan kepada para bupati dan wali kota se-Bali yang memantau pelayanan BBM, serta masyarakat yang menunjukkan pengertian, kesabaran, dan ketertiban selama mengantre.

Koster turut mengapresiasi kepedulian masyarakat yang secara spontan berbagi makanan dan minuman kepada warga lain yang menunggu giliran pengisian BBM.

Menurut Pemerintah Provinsi Bali, sinergi dan gotong royong seluruh pihak berkontribusi dalam menjaga situasi tetap aman, nyaman, kondusif, dan damai.

Dengan perpanjangan kebijakan ganjil-genap, pemerintah berharap pelayanan BBM di Bali terus membaik. Di sisi lain, penambahan pasokan dan pengawasan distribusi oleh Pertamina menjadi langkah penting agar kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dan gangguan serupa tidak kembali terjadi.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Siaran pers Pemprov Bali
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here