Kejati Bali Tahan Dirut PT Danau Winata Indah, Kasus Aset Pemprov di Jimbaran Diduga Rugikan Negara Rp100 Miliar

0
1066
Tersangka dugaan korupsi aset Pemprov Bali dikawal petugas Kejati Bali
Foto: Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan dan menahan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran, Badung, Rabu (30/9/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (30/9/2026) pukul 17.20 WITA setelah tim penyidik Kejati Bali menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H. menyebut penetapan SLD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Berdasarkan keterangan Kejati Bali, perkara tersebut berawal pada 2007 ketika Pemerintah Provinsi Bali menjalin kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait sewa menyewa tanah aset dalam penguasaan Pemprov Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Bersama Bupati Gede Dana Perkuat Kerjasama Pengendalian Inflasi Daerah

Tanah tersebut berdasarkan perjanjian akan dimanfaatkan untuk usaha pusat perbelanjaan. Kerja sama berlaku selama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kejati Bali menjelaskan, pada Oktober 2014 Pemprov Bali telah memberikan peringatan kepada PT Danau Winata Indah karena perusahaan memiliki kewajiban membangun pusat perbelanjaan paling lambat tiga tahun.

Foto: Kejati Bali menggelar konferensi pers (30/9/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi Kasus Aset Pemprov di Jimbaran.

Namun, menurut penyidik, hingga Oktober 2014 kewajiban tersebut belum dipenuhi.

Dari hasil pengecekan lokasi, penyidik menyebut PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan yang secara tegas ditentukan dalam perjanjian. Pemanfaatan aset tersebut diduga dialihkan sehingga dibangun kondotel dan/atau digunakan untuk peruntukan lainnya.

Perkara kemudian berkembang ketika pada Agustus 2015, menurut Kejati Bali, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal Kerja Sama Investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).

Pada Desember 2015, PT Asabri kemudian menjalin kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel”.

Kondotel tersebut disebut dibangun di atas tanah bersertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) dengan pemegang hak Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran, Badung.

Harga pembelian 125 unit kondotel tersebut disepakati sebesar Rp100 miliar.

“Dengan telah keluarnya uang sebesar Rp100.000.000.000 dari PT Asabri kepada PT Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit Kondotel ‘AVANI Nusa Dua, Bali Hotel’ tersebut, namun sampai dengan saat ini PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit Kondotel kepada PT Asabri,” demikian keterangan Kejati Bali.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Pimpin Apel Peringatan Hari Puputan Margarana di Kota Denpasar

Atas kondisi tersebut, penyidik Kejati Bali menduga perbuatan itu telah menguntungkan atau memperkaya tersangka SLD dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan angka yang disampaikan Kejati Bali dalam keterangan penetapan tersangka.

Kejati Bali menyebut peran SLD dalam perkara tersebut adalah diduga secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerja sama dengan PT Asabri.

Menurut penyidik, penggunaan dokumen tersebut membuat PT Asabri bersedia melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk membeli 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel senilai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, SLD disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Sabet Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 2024

Sebagai sangkaan alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan. SLD tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Siaran pers Kejati Bali
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here