Gubernur Koster Dorong Kepastian Hukum Bisnis Lintas Negara dalam Indonesia Insolvency Conference 2026

0
64
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, menghadiri Indonesia Insolvency Conference 2026 di The Meru Sanur, Denpasar, Kamis (16/7).

Bali Siap Berperan Aktif Perkuat Iklim Investasi dan Tata Kelola Restrukturisasi Berstandar Internasional

DENPASAR, KEN-KEN – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali saat ini tengah bergerak maju mewujudkan Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.”

Visi tersebut mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sekala. Visi ini juga menjadi landasan dalam menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara utuh dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 di The Meru Sanur, Kamis (16/7).

Gubernur Koster mengatakan, Bali memiliki kekhasan dalam cara pandang terhadap pembangunan. Menurutnya, pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari keberlanjutan, tata kelola yang baik, serta keharmonisan sosial.

Dalam kerangka visi pembangunan daerah, Bali berkomitmen mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing melalui prinsip keberlanjutan, penguatan tata kelola, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.

Karena itu, ketika konferensi internasional ini membahas restrukturisasi dan kepailitan lintas batas, Pemerintah Provinsi Bali memandangnya sebagai bagian dari upaya lebih besar untuk meningkatkan kualitas kepastian hukum, memperkuat efektivitas penegakan dan koordinasi antarlembaga, serta memperluas kesiapan Indonesia, termasuk Bali, dalam berkontribusi terhadap standar praktik internasional.

Baca Juga:  Gubernur Koster Libatkan 12.942 Mahasiswa Bangun Desa se-Bali melalui Program Pengabdian Masyarakat Desa Kerthi Bali Sejahtera

Adapun Indonesia Insolvency Conference 2026 mengusung tema Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice.”

Gubernur Koster menilai tema tersebut sangat strategis, mengingat aktivitas bisnis saat ini bergerak semakin maju melintasi batas negara. Persoalan restrukturisasi dan kepailitan tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan lokal semata, tetapi membutuhkan standar yang kooperatif, terprediksi, dan efisien agar tercipta kepastian hukum serta kepercayaan para pemangku kepentingan.

Dalam wawancaranya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa saat ini tengah disusun regulasi dalam bentuk undang-undang untuk mendukung pemerataan dan pergeseran pembangunan ke wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat.

Menurutnya, investasi hotel dan properti di Bali sangat tinggi, sehingga dalam kegiatan investasi tersebut terdapat potensi permasalahan yang perlu ditangani secara lintas negara. Dengan Bali sebagai tuan rumah konferensi, ia berharap daerah ini dapat memberi peran aktif dan manfaat bagi pembangunan ke depan.

Kerangka UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency pada dasarnya hadir untuk memberikan jawaban terhadap tantangan dalam proses restrukturisasi dan kepailitan lintas negara. Kerangka ini penting untuk memastikan proses restrukturisasi dan insolvency di satu negara dapat dipahami, dikoordinasikan, serta berjalan dengan kepastian hukum yang lebih baik ketika menyangkut para pihak dan aset lintas negara.

Konferensi ini, kata Koster, bukan sekadar pertemuan ilmiah atau diskusi teknis, melainkan bagian dari upaya besar untuk memastikan sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis mampu menjawab kebutuhan zaman.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Wagub Sulut, Wagub Giri Prasta Dorong Kerja Sama Pengembangan Pariwisata Berkualitas

Hal ini penting karena ekonomi semakin terkoneksi, transaksi semakin lintas negara, serta jaringan kreditur, aset, dan kepentingan tidak lagi berada dalam satu yurisdiksi negara saja.

Melalui semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, tata kelola yang baik, dan keberlanjutan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Dalam konteks tersebut, Pemprov Bali memandang penguatan sistem restrukturisasi sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dunia usaha membutuhkan proses yang jelas, penanganan perkara yang profesional, serta mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian bagi kreditor, investor, debitor, dan seluruh pihak terkait.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa kegiatan yang diprakarsai Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini sangat penting bagi penguatan iklim investasi nasional.

Menurutnya, Indonesia harus membuka diri terkait pelaksanaan putusan kepailitan yang dapat diterima di berbagai negara. Indonesia juga mulai menyesuaikan kerangka hukumnya, dan forum ini menjadi salah satu ruang komunikasi dengan berbagai organisasi kepailitan di kawasan Asia Pasifik.

Dengan diterapkannya UNCITRAL Model Law di Indonesia, Todotua menilai kepastian hukum dalam berbisnis akan semakin mendukung peningkatan investasi dan sejalan dengan harapan pemerintah.

“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah konteks yang berkaitan dengan kepastian, kepastian dalam pelayanan perizinan, dan juga kepastian dalam hal legalisasi serta hukum saat investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk Bali,” ungkapnya.

Karena itu, aspek sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan menjadi sangat penting. Perubahan kerangka hukum hanya akan berjalan efektif apabila didukung standar prosedur, kemampuan teknis, serta budaya kerja yang mampu memperkuat kerja sama antarlembaga dan lintas negara.

Melalui Indonesia Insolvency Conference 2026, Bali diharapkan dapat mengambil peran strategis dalam memperkuat diskursus hukum bisnis internasional, mendorong kepastian hukum investasi, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadaban.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here