Lindungi IKM dan UMKM Bali, Pemprov Dorong Kemudahan Akses Perlindungan Kekayaan Intelektual

0
59
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).

DENPASAR, KEN-KEN – Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bali menjadi salah satu sektor penting penopang perekonomian daerah selain pariwisata.

Untuk memperkuat daya saing produk lokal, Pemerintah Provinsi Bali mendorong kemudahan akses perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku IKM dan UMKM.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang atau kelompok atas karya yang lahir dari kreativitas, kemampuan intelektual, dan daya cipta.

Menurutnya, di era ekonomi digital, kreativitas saja tidak cukup. Karya, produk, merek, desain, dan inovasi harus memiliki perlindungan hukum agar tidak mudah diklaim atau dibajak pihak lain.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Kesehatan Paripurna, Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Pemulasaran Jenazah RSUD Tabanan

“Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” tegas Koster.

Koster menilai Kekayaan Intelektual bukan sekadar formalitas administrasi hukum, melainkan instrumen ekonomi bagi IKM dan UMKM Bali.

Perlindungan tersebut menjadi perisai untuk menjaga produk dari pembajakan, sekaligus menjadi kekuatan untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan membuka peluang ekspor.

“Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global,” ujarnya.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Yasonna Laoly yang juga anggota DPR RI, menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap jenis-jenis Kekayaan Intelektual.

Ia menjelaskan, Kekayaan Intelektual dapat dibedakan menjadi dua, yakni kepemilikan komunal dan kepemilikan personal.

Kepemilikan komunal meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi Indikasi Geografis, serta sumber daya genetik.

Sementara kepemilikan personal meliputi hak cipta, hak terkait, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, serta perlindungan varietas tanaman.

Yasonna juga menekankan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis bagi produk khas daerah.

Menurutnya, produk yang didaftarkan sebagai Indikasi Geografis harus diproduksi di wilayah yang bersangkutan karena merupakan kekayaan wilayah, bukan milik perorangan.

“Indikasi Geografis mengharuskan produksi karya yang didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual memang harus diproduksi pada wilayah yang bersangkutan, karena hal tersebut merupakan kekayaan wilayah yang dimilikinya, sekaligus menunjukkan kekayaan atau milik wilayah, bukan perorangan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyerahkan motif atau ciri khas Bali kepada pihak lain untuk diproduksi massal tanpa perlindungan yang jelas.

Hal itu penting agar kekhasan Bali tidak hilang dan tetap menjadi identitas budaya yang bernilai ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster memaparkan bahwa permohonan Kekayaan Intelektual di Bali terus menunjukkan tren positif.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat Bali.

Sementara pada Januari hingga Juni 2026, tercatat 5.889 permohonan, terdiri dari 1.504 permohonan hak merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, dan 37 Kekayaan Intelektual Komunal.

Saat ini Bali juga telah memiliki 15 Indikasi Geografis terdaftar.

Pada tahun 2025, Bali memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.

Sementara pada tahun 2026, yang masih berproses yakni Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.

Koster mengajak perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, serta pelaku IKM dan UMKM untuk bergerak bersama mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster; Kepala Badan Riset Daerah; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali; serta pelaku IKM, UMKM, dan koperasi di Bali.

Melalui penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual, produk lokal Bali diharapkan semakin terlindungi, memiliki nilai tambah, tidak mudah diklaim pihak lain, serta mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here