Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL di Jalan Kamboja, Jaga Ketertiban dan Wajah Kota

0
124
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 41 kepala sekolah untuk jenjang TK, SD dan SMP di Kota Denpasar. Acara ini berlangsung, Kamis (9/4), di Aula Kantor Disdikpora Kota Denpasar.

DENPASAR, KEN-KEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan agenda rutin yang secara konsisten dilakukan jajarannya sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan ruang kota.

“Kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan untuk memastikan lingkungan kota tetap tertib, bersih, dan nyaman. Selain itu, ini juga sebagai upaya penegakan perda agar fungsi ruang publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menindak sejumlah pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak semestinya. Adapun pedagang yang berhasil ditertibkan terdiri atas dua pedagang kopi keliling, satu pedagang bakso, dan satu pedagang cilok. Sementara itu, beberapa pedagang lainnya diketahui meninggalkan lokasi saat petugas datang.

Terhadap empat pedagang yang berhasil ditertibkan tersebut, Satpol PP akan menindaklanjuti dengan pemanggilan resmi melalui surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Bawa Nendra menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk efek jera agar para pelanggar tidak kembali mengulangi pelanggaran yang sama.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Apresiasi Penandatanganan PKS dan Peluncuran Literasi Jurnalistik ASN

“Kami akan memanggil mereka untuk diproses lebih lanjut. Ini sebagai efek jera agar tidak kembali melanggar aturan. Namun perlu kami tegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan PKL di lokasi yang tidak sesuai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban, merusak keindahan kota, serta menghambat fungsi fasilitas umum yang seharusnya dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.

Karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap tertib, bersih, dan nyaman, baik bagi warga maupun wisatawan.

Baca Juga:  Mendarat di Bali, Suzuki Boyong Mobil Listrik e Vitara di Acara Gathering Konsumen

“Penertiban ini sangat penting untuk menjaga wajah kota. Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini secara rutin demi menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis,” pungkasnya.

Melalui penertiban ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap para pedagang semakin memahami pentingnya menaati aturan yang berlaku, sekaligus ikut berperan dalam menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here