Menghina Nyepi Bukan Sekadar Nyinyir, Bisa Berujung Pidana

0
78
Foto: Ilustrasi

DENPASAR, KEN-KEN – Penetapan LAZ, warga negara Swiss pemilik akun Instagram @luzzysun, sebagai tersangka oleh Subdit III Ditressiber Polda Bali menunjukkan satu pesan penting: media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Dalam kasus ini, Polda Bali menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah patroli siber, penyelidikan, dan gelar perkara pada Sabtu, 21 Maret 2026, dengan sangkaan Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga diberitakan sudah ditahan di Rutan Polda Bali.

Perkara ini penting karena objek yang diduga dihina bukan sekadar aturan lokal, melainkan Hari Raya Nyepi, yang bagi masyarakat Bali bukan hanya peristiwa budaya, tetapi bagian dari kehidupan keagamaan Hindu yang memiliki dimensi sakral. Karena itu, ketika sebuah unggahan berisi makian atau penghinaan diarahkan kepada Nyepi, negara dapat menilainya bukan sebagai umpatan biasa, melainkan sebagai serangan terhadap agama atau kepercayaan yang dilindungi hukum pidana. Penilaian itu sejalan dengan konstruksi Bab VII KUHP baru yang mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.

Secara hukum, Pasal 301 ayat (1) adalah pasal tentang penyebarluasan. Rumusannya mencakup perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi, dengan maksud agar diketahui umum. Jadi fokus pasal ini bukan hanya isi kontennya, tetapi juga cara konten itu dilempar ke ruang publik. Dalam konteks Instagram, unsur penyebarluasan ini relatif mudah dibaca, karena unggahan pada akun yang bisa diakses orang lain memang ditujukan untuk dilihat publik.

Di sinilah letak masalah hukumnya. Banyak orang masih mengira bahwa selama unggahan itu hanya berupa “curhat”, “emosi”, atau “makian spontan”, maka ia otomatis berada di luar wilayah pidana. Padahal tidak sesederhana itu. Dalam perkara seperti ini, penyidik akan melihat apakah unggahan tersebut hanya ekspresi kesal, atau sudah berubah menjadi pernyataan yang menyerang simbol, praktik, atau kehidupan beragama. Kalau kontennya dinilai mengandung penghinaan yang menyerang Nyepi sebagai bagian dari praktik keagamaan, maka aparat punya dasar untuk menilai unsur pidananya terpenuhi.

Meski demikian, dari sudut hukum yang objektif, ada satu catatan penting: unsur paling krusial tetap harus dibuktikan secara hati-hati di pengadilan. Yang harus diuji bukan hanya fakta bahwa ada unggahan, tetapi juga apa isi persisnya, kepada siapa serangan diarahkan, bagaimana konteksnya, dan apakah benar ia telah melampaui batas sebagai ekspresi kasar menjadi bentuk permusuhan atau penghinaan terhadap agama atau kepercayaan. Jadi, penetapan tersangka dapat dipahami sebagai langkah hukum awal, tetapi putusan bersalah atau tidak tetap harus ditentukan lewat pembuktian yang cermat.

Lalu bagaimana dengan penahanannya? Dari sisi KUHAP, penahanan pada dasarnya dapat dilakukan jika ada dua landasan: dasar objektif dan dasar subjektif. Dasar objektif terpenuhi bila tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Pasal 21 KUHAP menyebut ambang ini secara tegas, dan sangkaan yang dipakai polisi dalam perkara ini memang diberitakan membawa ancaman pidana maksimum 5 tahun atau denda paling banyak kategori V Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dengan demikian, dari sisi objektif, pintu penahanan memang terbuka.

Dari sisi subjektif, penyidik biasanya menilai adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam perkara LAZ, statusnya sebagai warga negara asing sangat mungkin menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan, karena risiko meninggalkan wilayah Indonesia lebih nyata dibandingkan tersangka yang berdomisili tetap di dalam negeri. Selain itu, perkara ini berbasis barang bukti digital, sehingga penyidik juga dapat berargumentasi bahwa penahanan diperlukan untuk menjaga integritas akun, perangkat, dan jejak elektronik yang masih perlu diperiksa lebih lanjut. Dasar subjektif ini memang tidak otomatis, tetapi secara praktik cukup masuk akal untuk dibangun.

Karena itu, bila dilihat dari kacamata hukum acara pidana, penahanan LAZ relatif dapat dipertahankan. Bukan berarti setiap tersangka harus ditahan, tetapi dalam kasus ini penyidik tampak memiliki kombinasi dasar yang cukup: ancaman pidana menyentuh ambang objektif penahanan, tersangka adalah WNA, dan perkara berkaitan dengan bukti elektronik yang sensitif. Tentu saja, penahanan tetap harus tunduk pada prosedur KUHAP, termasuk adanya surat perintah, alasan yang jelas, akses penasihat hukum, dan hak tersangka untuk mengajukan penangguhan atau praperadilan.

Kasus ini memberi pelajaran yang sangat penting bagi Bali. Nyepi bukan sekadar “hari sepi” bagi turis, melainkan ruang sakral yang hidup dalam kesadaran keagamaan dan kebudayaan masyarakat Bali. Karena itu, ketika penghinaan dilakukan secara terbuka di media sosial, respons pidana bukan semata-mata soal melindungi perasaan tersinggung, tetapi juga soal menjaga martabat kehidupan beragama di ruang publik digital. Di titik inilah hukum bekerja: bukan untuk membungkam kritik yang sah, melainkan untuk memberi batas bahwa kebebasan berekspresi tidak identik dengan kebebasan menghina simbol suci orang lain.

Kesimpulannya, ada dua hal yang tampak kuat dalam perkara ini. Pertama, dari sisi unsur pelanggaran, polisi memiliki dasar awal karena ada unggahan di Instagram yang diduga menyerang perayaan keagamaan dan disebarluaskan ke publik. Kedua, dari sisi penahanan, langkah penyidik juga cukup masuk akal karena ancaman pidananya mencapai lima tahun dan terdapat alasan subjektif, terutama risiko melarikan diri sebagai WNA. Namun satu hal tetap harus dipegang: yang akan menentukan nasib akhir perkara ini adalah pembuktian isi unggahan itu sendiri di pengadilan. Apakah tersangka akan melakukan proses praperadilan?

Selanjutnya, tersangka tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan apabila menilai penetapan tersangka atau penahanannya tidak sah. Praperadilan hanya menguji aspek prosedural tindakan penyidik, bukan memutus pokok perkara. Karena itu, meskipun penahanan tampak dapat dipertahankan secara hukum, ruang koreksi melalui praperadilan tetap terbuka dalam sistem peradilan pidana.

Penulis: I Nyoman Arta Wirawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here