DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai penambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik baru di Bali adalah tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tahun 2022–2026.
Dalam pernyataannya, dijelaskan bahwa strategi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Bali dilakukan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi secara bertahap, sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan atau koperasi taksi. Merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB, seluruh peremajaan armada taksi di Bali wajib menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai mulai 1 Januari 2026.
Berdasarkan kajian tahun 2015, jumlah kuota taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit dan hingga kini Pemprov Bali tidak pernah menerbitkan tambahan kuota di luar jumlah tersebut. Setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi didorong untuk bekerja sama dengan perusahaan yang telah beroperasi dan memiliki izin resmi, sekaligus memberdayakan tenaga kerja lokal.
“Pemerintah Provinsi Bali akan terus memastikan bahwa penyelenggaraan angkutan taksi berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Editor: Ken



