Satpol PP Denpasar Tertibkan Media Promosi di Fasilitas Umum

0
61
Foto: Satpol PP Denpasar membersihkan spanduk dan baliho.

DENPASAR, KEN-KEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (4/2). Kegiatan ini dilakukan oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Respons dan Regu Srikandi.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan agenda rutin setiap hari sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban kota.

“Kali ini penertiban menyasar berbagai jenis media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, serta papan nama yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, antara lain Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur.

Baca Juga  Tim Hockey Bali U-15 Raih Juara Umum di Surabaya Hockey 5S Tournament

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan: 3 baliho; 25 pamflet; 57 banner; 35 spanduk; 16 papan nama.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, dengan tujuan menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan kota. Fasilitas umum ditegaskan tidak boleh digunakan sebagai lokasi pemasangan reklame tanpa izin resmi.

Agung Nendra mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan serta ketentuan pemasangan media promosi.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memantau lingkungan sekitar. Apabila menemukan pemasangan media promosi tanpa izin, agar segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Denpasar,” tegasnya.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here