
DENPASAR, KEN-KEN — Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana. Penandatanganan berlangsung di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali dalam rangkaian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali.
Kegiatan ini menegaskan sinergi antara Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Dr. Ponco Hartanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, serta Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menekankan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif. Pidana kerja sosial dinilai memberi kesempatan bagi pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto, menjelaskan pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing Pembimbing Kemasyarakatan. Pidana ini berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, pidana penjara maksimal enam bulan, atau denda kategori II. Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dilaksanakan maksimal enam bulan, serta harus memberi manfaat nyata bagi komunitas.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa, menyatakan komitmen Pemkot Denpasar mendukung penerapan pidana kerja sosial.
“Pemerintah daerah siap memastikan pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat, sehingga penerapan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan penandatanganan MoU ini, Pemkot Denpasar berharap pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali dapat berjalan optimal sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Editor: Ken

