
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar resmi ditetapkan sebagai daerah percontohan integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah berbasis NIB–NIK–NOP di Provinsi Bali. Launching program ini ditandai dengan hand scan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11).
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Denpasar menerima dua bidang sertipikat tanah berupa Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid.
Wawali Denpasar Arya Wibawa menyampaikan terima kasih atas penunjukan Denpasar sebagai pilot project. Menurutnya, integrasi NIB–NIK–NOP akan memberikan manfaat strategis bagi pemerintah daerah dan masyarakat. “Integrasi data ini memberikan manfaat signifikan, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta akurasi dan validasi data,” ujarnya.
Ia menegaskan, dua bidang tanah yang diterima akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik. “Tanah ini akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, penetapan tanah sebagai objek Reforma Agraria merupakan kewenangan kementerian, sementara penentuan penerima diserahkan kepada GTRA daerah. Ia mengingatkan agar penyaluran tepat sasaran dan tidak dipengaruhi tekanan politik lokal.
“Teliti betul timnya. Jangan memasukkan orang hanya karena urusan balas budi politik. Itu bisa menjadi malapetaka bagi kita semua,” tegasnya.
Nusron menjelaskan, penerima tanah Reforma Agraria meliputi masyarakat sekitar objek tanah, petani, buruh tani, serta masyarakat miskin ekstrem berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. Ia menekankan, GTRA harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam pengentasan kemiskinan melalui Reforma Agraria.
Editor: Ken

