Kado MIH Untuk HUT ke-12 Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa

0
1860
Foto: Koordinator Pengembangan Kurikulum Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., (17/12).

DENPASAR, KEN-KEN –   Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) secara resmi menetapkan Magister Ilmu Hukum (MIH), Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa dengan status Akreditasi Unggul, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 6998/SK/BA-PT/Ak/M/XII/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024 dan berlaku sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan 11 Desember 2029.

Foto: Sertifikat MIH Unggul.

Syukuran yang dilaksanakan Prodi Magister Ilmu Hukum dihadiri oleh Dekan Fakultas Pascasarjana, Prof. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., Kaprodi, Dr. Ni Komang Arini Styawati, S.H., M.Hum., Koordinator Pengembangan Kurikulum MIH, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H.,, para Guru Besar, dosen, dan pegawai, melakukan persembahyangan di Parahyangan Padmasana di Universitas Warmadewa sebagai rasa syukur atas karunia Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga  Mahasiswa MIH Universitas Warmadewa Bakti Sosial ke Panti Asuhan Ananda Seva Dharma

Koordinator Pengembangan Kurikulum MIH, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., saat ditemui di kampus Pascasarjana, Unwar, Selasa, (17/12) yang bertepatan dengan HUT Fakultas Pascasarjana Unwar yang ke-12, mengucapkan rasa terima kasih dan puji syukur atas dukungan dari semua pihak, dosen, pegawai, dan juga mahasiswa atas apa yang dicapai oleh MIH Unwar.

Baca Juga  Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Reklame yang Melanggar

“Patut kita mensyukuri semua hasil kerja yang dilakukan bersama-sama berkaitan dengan raihan Prodi MIH Unggul. Sebagai umat beragama rasa syukur kita panjatkan kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa atas ridho-Nya kita semua diberikan jalan yang terbaik, mudah-mudahan ini menjadi spirit  dan inspirasi dalam meningkatkan kinerja, dan untuk mahasiswa tetap bersemangat  menjadi sarjana yang sujana,” pungkasnya.

Foto: Congratulation.

[wir]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here