Seminar Nasional KUHAP, Peranan Advokat Dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru

0
25
Foto: Penyerahan plakat kepada narasumber Seminar Nasional, Peranan Advokat Dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru, (11/4).

DENPASAR, KEN-KEN – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan rancangan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana di Indonesia. Reformasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk menggantikan warisan hukum kolonial, tetapi juga untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan nilai-nilai Pancasila, perlindungan hak asasi manusia, serta perkembangan hukum modern di tingkat global.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional dengan tema, “Peranan Advokat Dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru”, dengan narasumber: Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Ir. Firmanto S.H., M.M., M.H., CLA., yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerjasama dengan Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Keynote speaker Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Wamen Kord. Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dan Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H., Rektor Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. Sebagai moderator, Dr. H.D. Djunaedi, S.H., Sp.N.

Seminar ini membahas arah baru pembaruan hukum pidana Indonesia, mulai dari perubahan paradigma pemidanaan, penerapan restorative justice, optimalisasi pidana denda, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia kini tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada penghukuman. KUHP baru dinilai membawa pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif, dengan tetap menempatkan keadilan dan perlindungan HAM sebagai fokus utama.

“Pembaharuan hukum pidana ini bukan hanya mengganti aturan lama, tetapi juga mengubah cara pandang kita terhadap keadilan. Tidak lagi sekadar menghukum, melainkan juga memulihkan, memperbaiki, dan menyeimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat,” ujar narasumber.

Salah satu instrumen yang menjadi perhatian adalah pidana kerja sosial. Mekanisme ini dinilai memiliki efek jera yang kuat meskipun tidak berbentuk pidana penjara. Dalam praktiknya, pelaku dapat diwajibkan menjalani kerja sosial di tempat yang ditentukan hakim, seperti balai desa, dengan durasi dan jam kerja tertentu.

Baca Juga:  Gubernur Koster dan Densus 88 Sepakat Perkuat Keamanan Bali, Cegah Radikalisme dan Intoleransi

Berdasarkan pengalaman lapangan dan hasil penelitian yang disampaikan dalam seminar, pidana kerja sosial justru menimbulkan tekanan psikologis yang cukup besar bagi pelaku. Bahkan, ada pandangan bahwa rasa malu ketika harus menjalani kerja sosial di tengah masyarakat dapat menjadi efek jera yang lebih kuat dibanding pidana penjara.

Selain itu, seminar yang digelar secara daring dan luring, juga menyoroti pentingnya optimalisasi pidana denda dalam KUHP baru. Dalam beberapa jenis tindak pidana tertentu, penyelesaian perkara melalui pembayaran denda dimungkinkan untuk mencegah perkara berlanjut ke proses peradilan. Skema ini dinilai membuka ruang penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan proporsional, terutama untuk tindak pidana dengan tingkat ancaman tertentu.

Dalam konteks ini, peran jaksa menjadi sangat penting karena jaksa merupakan pengendali perkara. Oleh sebab itu, para advokat dan praktisi hukum diminta memahami secara utuh mekanisme baru tersebut agar dapat memberikan pilihan penyelesaian hukum terbaik bagi kliennya.

Baca Juga:  Komisi V DPR RI Desak Percepatan Infrastruktur Bali, Koster Soroti Ancaman Abrasi hingga Kemacetan

Isu lain yang juga menjadi perhatian serius adalah penerapan restorative justice. Dalam seminar itu diungkapkan bahwa restorative justice selama ini kerap menghadapi masalah dalam praktik, terutama karena belum sepenuhnya ditempatkan sebagai tahapan yang tegas dalam proses peradilan pidana. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian, bahkan membuka ruang praktik transaksional dan penyalahgunaan kewenangan.

Menurut pandangan yang disampaikan dalam seminar, restorative justice seharusnya dipahami dalam dua sisi sekaligus, yakni sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dan sebagai nilai keadilan yang harus mewarnai seluruh proses penegakan hukum. Karena itu, pengaturan yang lebih rinci dan lebih tegas tetap dibutuhkan agar penerapannya tidak bergantung semata pada kebijakan aparat penegak hukum.

Dalam pembahasan lain, seminar juga menekankan bahwa korporasi kini menjadi subjek hukum pidana dalam KUHP baru. Artinya, perusahaan, pengurus, hingga pemilik manfaat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran masing-masing. Meski demikian, pidana pokok bagi korporasi tetap berupa pidana denda, bukan pidana penjara.

Khusus dalam perkara lingkungan hidup dan tindak pidana korporasi, kondisi ini menjelaskan mengapa penyelesaian melalui denda atau mekanisme tertentu lebih sering mengemuka. Walaupun dalam kajian akademik berkembang teori seperti vicarious liability dan alter ego untuk menjerat pihak-pihak perorangan di balik korporasi, secara normatif KUHP baru masih menempatkan denda sebagai sanksi pidana pokok bagi korporasi.

Tidak kalah penting, seminar tersebut juga menyinggung soal hak imunitas advokat. Ditekankan bahwa hak imunitas hanya dapat dimaknai secara benar apabila advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik, jujur, tanpa konflik kepentingan, tanpa fraud, dan tetap berpegang pada hukum serta kode etik advokat.

Dalam kaitan itu, legalitas profesi advokat juga disorot, mulai dari keharusan diambil sumpah, memiliki kartu tanda anggota organisasi advokat, hingga adanya surat kuasa yang sah dan jelas dari klien. Ketiga unsur tersebut dinilai menjadi fondasi penting agar advokat memiliki legitimasi dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Sementara itu, seminar juga menyoroti isu kompetensi peradilan dalam perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer. Penentuan forum peradilan dinilai harus berdasarkan status hukum pelaku. Jika pelaku merupakan prajurit TNI aktif, maka perkara pada prinsipnya tunduk pada peradilan militer. Namun apabila pelaku merupakan warga sipil, maka menjadi kewenangan peradilan umum.

Persoalan ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara-perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.

Secara umum, seminar tersebut menyimpulkan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membawa semangat modernisasi hukum pidana Indonesia. Namun modernisasi tersebut hanya akan efektif apabila diikuti dengan kejelasan norma, konsistensi penerapan, integritas aparat penegak hukum, serta pemahaman yang memadai dari seluruh praktisi hukum.

Dengan demikian, pembaruan hukum pidana Indonesia diharapkan tidak berhenti pada perubahan norma semata, melainkan benar-benar mampu menghadirkan sistem hukum yang tegas, adil, manusiawi, transparan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. (ar)

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here