Sidang Perdana BAKI Dimulai, Atlet Panahan Bali RMG Gugat Pencoretan dari Timnas SEA Games 2025

0
97
Foto: Tim Advokat pemohon dan Sekum Perpani Denpasar turut memantau kasus seleksi atlet di BAKI, (10/4).

JAKARTA, KEN-KEN – Sidang perdana Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) atas permohonan atlet panahan Bali berinisial RMG terkait pencoretannya dari Tim Nasional SEA Games 2025 resmi mulai digelar pada Jumat, (10/4/2026, di Gedung KONI Pusat PPK GBK, Jakarta.

Agenda sidang perdana ini berupa pemaparan awal dari pihak pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Mohammad Abduh Watu Aji, menjelaskan bahwa agenda berikutnya adalah penyampaian replik dari pihak pemohon pada 20 April 2026, sedangkan duplik dari pihak termohon dijadwalkan pada 28 April 2026. Kedua jadwal tersebut, menurutnya, telah disampaikan secara tertulis melalui email.

Baca Juga:  Gubernur Koster dan Densus 88 Sepakat Perkuat Keamanan Bali, Cegah Radikalisme dan Intoleransi

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum pemohon hadir lengkap, yakni Mohammad Abduh Watu Aji, Doddy Prijosembodo, dan Infithar Fajar Putra, yang juga merupakan ayah atlet RMG. Pihak pemohon juga menyatakan telah menyiapkan sekitar 10 saksi untuk agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pada tahapan berikutnya.

Menurut pihak pemohon, perkara ini bermula dari dugaan ketidakadilan dalam proses penetapan atlet Pelatnas SEA Games 2025. Dalam naskah permohonan disebutkan bahwa atlet RMG lolos seleksi nasional pada peringkat ketiga dari kuota empat atlet, namun justru atlet lain berinisial ADP yang disebut berada di peringkat ketujuh dari delapan atlet ikut dimasukkan ke dalam tim inti Pelatnas SEA Games 2025. Pemohon menilai hal ini bertentangan dengan Technical Hand Book (THB) yang dibuat PB Perpani sendiri, sekaligus dinilai melanggar peraturan organisasi dan mencederai sportivitas dalam dunia olahraga.

Pihak pemohon menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut satu atlet, melainkan juga menyangkut kredibilitas sistem seleksi nasional. Jika praktik seperti ini dibiarkan, mereka khawatir hal serupa akan menjadi preseden bagi organisasi panahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam merekrut atlet untuk berbagai ajang resmi.

Meski ajang SEA Games 2025 telah berlalu, pihak pemohon menegaskan bahwa perkara tetap harus berjalan demi memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kepastian standar seleksi yang objektif. Pihak keluarga menyebut sebelumnya sempat menawarkan jalan damai atau islah, yakni dengan syarat posisi atlet dalam tim dikembalikan sesuai hasil seleksi yang disebut faktual. Namun upaya tersebut dikatakan tidak mendapat tindak lanjut, sehingga perkara kini tetap berproses di BAKI.

Baca Juga:  Seminar Nasional KUHAP, Peranan Advokat Dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Perpani Kota Denpasar, mengingat RMG disebut sebagai salah satu atlet potensial dari Klub Bali Archery School yang berada di bawah naungan organisasi tersebut. Ketua Perpani Kota Denpasar, Gede Sutawan, disebut menaruh perhatian khusus karena persoalan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius terhadap atlet, termasuk kelelahan mental dan hilangnya motivasi bertanding.

Dalam materi yang disampaikan pihak pemohon, RMG disebut memiliki catatan prestasi yang kuat, mulai dari level kota, provinsi, hingga nasional. Prestasi itu antara lain juara kota, juara provinsi, juara Kejurnas Junior 2023, juara POPNAS 2023, peraih medali pada PON XXI 2024, juara Grand Triumph Indoor International 2024, juara kualifikasi dan runner-up eliminasi POMNAS 2025, serta peraih tiga medali emas pada Porprov Bali 2025. Pihak pemohon menggunakan rekam jejak ini untuk menegaskan bahwa RMG layak mendapat tempat sesuai hasil seleksi.

Pihak pemohon juga menyoroti bahwa saat pembentukan Tim Pelatnas Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, atlet RMG disebut kembali tidak dipanggil bergabung oleh PB Perpani. Karena itu, mereka menilai penting agar organisasi olahraga dijalankan secara taat pada AD/ART, peraturan organisasi, dan kode etik, demi melindungi atlet dari dugaan kesewenang-wenangan oknum pengurus.

Perkara ini kini menjadi perhatian serius sejumlah pihak di Bali, termasuk kalangan advokat dan pengurus olahraga, karena dinilai menyangkut prinsip dasar keadilan, transparansi, dan perlindungan atlet dalam sistem pembinaan olahraga nasional.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here