
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar mulai memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai 10 April 2026, namun Sekda I Gusti Ngurah Eddy Mulya memastikan layanan publik tetap berjalan normal dengan pengawasan yang ketat.Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat ditemui di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (7/4/2026).
Eddy Mulya menjelaskan, pengaturan WFH dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan ini berfokus pada fleksibilitas kerja sekaligus efisiensi operasional pemerintahan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan selama pelaksanaan WFH akan dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address. ASN wajib melakukan absensi tepat di titik lokasi kediaman yang telah terdaftar dan tidak diperkenankan melakukan absensi di luar titik tersebut.
Selain kehadiran digital, tingkat responsivitas pegawai juga menjadi poin utama dalam evaluasi pelaksanaan WFH.
“Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja, mulai durasi 5, 10, hingga 15 menit. Jika dalam rentang waktu tersebut pegawai tidak merespons komunikasi atasan, maka akan diberikan peringatan,” ungkap Eddy Mulya.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan bersifat berjenjang, mulai dari teguran lisan, peringatan, hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi.
Jika pelanggaran dilakukan berulang, seperti tidak melakukan absensi atau tidak dapat dihubungi baik melalui telepon maupun saat diminta segera merapat ke kantor, maka akan dilakukan evaluasi kinerja lebih lanjut hingga sanksi administrasi berat.
“Walaupun statusnya WFH, jika dibutuhkan untuk ke kantor, pegawai diminta segera merapat. Tidak ada istilah tidak merespons. Kami lakukan evaluasi berkala setiap minggu,” imbuhnya.
Meski kebijakan WFH diberlakukan setiap Jumat, Eddy Mulya memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) secara penuh.
Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan seperti RSUD Wangaya dan puskesmas, pendidikan mulai PAUD hingga SMP, perhubungan, perizinan, dan kependudukan melalui Dinas Dukcapil.
Selain itu, sektor kegawatdaruratan seperti BPBD dan Pemadam Kebakaran, sektor ketertiban melalui Satpol PP, lingkungan hidup melalui DLHK, serta layanan pajak dan retribusi daerah di Bapenda juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Tak hanya unit layanan, seluruh pejabat eselon II, eselon III, serta para camat, lurah, dan perbekel juga tetap wajib masuk kantor seperti biasa.
Menurut Eddy Mulya, transformasi budaya kerja ini juga diarahkan untuk menekan pengeluaran operasional daerah, sehingga hasil penghematan nantinya dapat dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas pembangunan masyarakat.
Beberapa langkah efisiensi yang diambil antara lain pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap serta mendorong pemanfaatan kendaraan listrik maupun transportasi umum.
Selain itu, penghematan juga dilakukan melalui pengurangan penggunaan AC, lampu, dan perangkat elektronik lainnya secara ketat. Pemanfaatan Zoom Meeting atau pertemuan secara hybrid juga akan dimaksimalkan untuk menekan biaya konsumsi dan operasional pertemuan tatap muka.
“Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kemendagri ini akan dievaluasi setiap minggu,” tutup Eddy Mulya.
Editor: Ken


