Satpol PP Denpasar Tertibkan 98 Media Promosi, Wujudkan Kota Tertib dan Nyaman

0
160
Foto: Satpol PP Denpasar giat penertiban reklame ilegal, (3/3).

DENPASAR, KEN-KEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban puluhan media promosi yang terpasang di sejumlah fasilitas umum dan ruas jalan utama. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, estetika kota, serta menciptakan ruang publik yang bersih dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan menyasar beberapa titik, antara lain Jalan Kenyeri, Simpang Nangka Gatsu, Jalan Nangka, Jalan Melati, Jalan Sudirman, Jalan Ponogoro, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Teuku Umar. Dari hasil operasi, petugas berhasil menertibkan 98 media promosi yang melanggar ketentuan, terdiri atas 43 pamflet, 41 banner, 10 spanduk, dan 4 baliho.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Tinjau Nominasi 16 Besar Ogoh-Ogoh Kasanga Festival 2026 di Denpasar Timur

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas dan ketertiban kota. “Seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui aplikasi GARBASITA tidak dikenakan biaya apapun. Kami juga menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP dan meminta sesuatu, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA dengan melampirkan bukti otentik.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Denpasar mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati peraturan yang berlaku. “Mari bersama-sama mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, bersih, dan nyaman,” tegas Agung Nendra.

Baca Juga:  Purnama Kasanga, Walikota Jaya Negara Hadiri Upacara Majaya-Jaya di Pura Agung Lokanatha

Penertiban media promosi ilegal bukan sekadar menjaga estetika kota, tetapi juga melindungi hak masyarakat atas ruang publik yang aman dan nyaman. Dengan dukungan warga dan pelaku usaha, Denpasar dapat terus berkembang sebagai kota yang tertib, indah, dan berdaya saing.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here