Gubernur Bali Sampaikan Dua Raperda dan Tanggapan atas Raperda Hak Disabilitas

0
38
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern berjejaring serta menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, (1/12).

DENPASAR, KEN-KEN – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali, yakni Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, serta Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Selain itu, ia juga menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Bali.

Alih Fungsi Lahan dan Kepemilikan Nominee

Koster menegaskan, alih fungsi lahan produktif yang tidak terkendali dapat mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, dan mengganggu keberadaan Subak sebagai warisan budaya Bali.

“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat memunculkan ketimpangan penguasaan lahan serta melemahkan kedaulatan agraria,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik kepemilikan tanah secara nominee, yakni penggunaan nama pihak lain untuk menghindari aturan hukum. Praktik ini dinilai membuka peluang spekulasi, monopoli, dan penyalahgunaan hak atas tanah.

Baca Juga  Lantik Wesnawa Punia Jadi Kadisdikpora, Gubernur Koster: Segera Tuntaskan Konsep SDM Bali Unggul Mulai 2026

Pengendalian Toko Modern Berjejaring

Terkait Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Koster menilai pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern yang pesat berpotensi menekan pasar rakyat serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Bila tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat mempengaruhi sendi perekonomian yang disokong UMKM,” tegasnya.

Ia menekankan perlunya regulasi untuk menciptakan keseimbangan antara toko modern berjejaring dengan pasar tradisional dan UMKM, sehingga iklim usaha tetap adil dan berdaya saing.

Hak Penyandang Disabilitas

Selain itu, Gubernur Koster menyampaikan dukungan terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurutnya, regulasi ini penting untuk mewujudkan pembangunan Bali yang inklusif dan berkeadilan.

Baca Juga  Changan Mobil Indonesia Debut di GJAW 2025, Akhir Tahun Ini Dipasarkan di Bali, Tawarkan Mobil Listrik Terjangkau

“Pemerintah Provinsi Bali mendukung kesungguhan untuk melindungi penyandang disabilitas dari diskriminasi serta memastikan hak mereka terpenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda Nomor 9 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, mengingat isu disabilitas semakin kompleks. Instrumen hukum baru diperlukan agar seluruh urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik mengadopsi prinsip inklusi, kesetaraan kesempatan, dan aksesibilitas universal.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here