
Denpasar, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media – Gubernur Bali I Wayan Koster bergerak cepat merespon dan menyikapi berbagai peristiwa terhadap kepariwisataan Bali yang terjadi belakangan ini, akibat prilaku wisatawan mancanegara yang viral di media sosial, dengan menggelar Konferensi Pers di Gedung Gajah Jayasaba, Minggu (28/5/2023).

Dalam Konferensi Pers ini hadir pula Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH, M.Si., Kemenkumham Provinsi Bali, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali, Trisno Nugroho, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Provinsi Bali.
Gubernur Wayan Koster dihadapan media menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan maraknya berbagai kejadian yang tidak mengenakan dan mencoreng nama Bali atas peristiwa atas prilaku wisatawan mancanegara yang mencoreng Pariwisata Bali.
Pertama, semakin maraknya wisatawan mancanegara di Bali melakukan tindakan yanbg tidak pantas dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ijin Visa seperti tidak memakai busana sopan dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci Pura yang tidak mengikuti aturan undang-undang yang berlaku dan tidak menghormati budaya Bali.
Kedua, adanya pemberitaan terkait pembayaran dengan krypto pembayaran dihotel dll . sesuai dengan aturan pemerintah dan BI UU RI No. 7 tahun 2011, tentang mata uang yang mengatur adanya sanksi terhadap pelanggaran, menggunakan selain rupiah kena sanksi pidana 1 tahun dan denda 200 juta rupiah. UU No 4 thn 2023 tentang pengembangan penguatan sektor keuangan, pengusaha valuta asing yang tidak ada ijin BI sanksi pidana 1 tahun paling lama 5 tahun denda 50 juta rupiah dan maksimal 22 milyar rupiah.
Selanjutnya, Peraturan BI 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan mata uang rupiah serta adanya sanksi administratif teguran tertulis, kewajiban membayar denda dan larangan dalam lalu lintas pembayaran. Peraturan anggota Dewan Gubernur BI No. 24/1/PHDG/2022, tentang perubahan kedua atas peraturan anggota Dewan Gubernur Bi No. 21/18/PHDG/2019. Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan BI yang mengatur mengenai GPN penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan uang elektronik.
Ketiga, masyarakat Bali yangmelakukan usaha dan tidak bernaung dibawah asosiasi transportasi dilarang menyewakan kendaraan kepada wisatawan mancanegara.
Baca Juga :
Keempat, masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktifitas tidak sesuai dengan ijin Visa atau ketentuan peraturan perundang-undangan .
Kelima, wisatawan mancanegara yang berprilaku tidak pantas melakukan aktitifitas yang tidak sesuai dengan ijin visa memakai kripto dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu di deportasi dan sanki administrasi hukuman pidana penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya.
Keenam, masyarakat Bali berkewajiban melaporkan wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan aktifitas tidak sesuai dengan ijin visa agar melaporkan kepada kepolisian setempat, imigrasi, pecalang, satpol pp, dan dinas pariwisata. “ Kepolisian setempat seperti kapolsek atau polres, bisa melaporkan ke Kapolda Bali.
Selanjutnya Gubernur Wayan Koster menekankan kepada pelaku usaha dan jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga pariwisata Bali, agar menjadi pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat .
Sebagai komitmen pemprov Bali berkomitmen bersama Kapolda Bali, Kemenkumham, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menyikapi berbagai perilaku wisatawan mancanegara yang menurutnya sudah di luar kewajaran, dan harus disikapi bersama, tidak hanya tugas dari pemerintah dan kepolisian dan aparat lainya, namun menjadi tugas bersama dalam menjaga pariwisata Bali.
“Jangan berikan toleransi apalagi difasilitasi terhadap wisatawan yang berprilaku tidak baik dan tidak menghormati peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur yang juga politisi senior PDI Perjuangan ini.
Wayan Koster meminta kepada media online ataupun cetak untuk menginformasikan kepada masyarakat luas.
“Saya minta kepada seluruh wartawan dan juga pemilik Media yang hadir, agar menyampaikan kepada masyarakat, ditulis dengan jelas tegas, supaya dapat dipahami dan disebarluaskan melalui media kepada masyarat dunia. Agar berbagai negara mengetahui bagaimana pemerintah Provinsi Bali, merespon dan mengeluarkan kebijakan dalam penyelenggaraan pariwisata bali, agar ditaati dan dijaga bersama,” ujar Wayan Koster yang terkenal dengan salam tos nya.
Sementara itu Kapolda Bali, Jayan Danu, menambahkan, terkait dengan penyebarluasan peristiwa prilaku wisatawan asing di medsos akan diproses dan berlaku sesuai dengan UU ITE. “Jika masyarakat menemukan prilaku wisatawan asing yang tidak sesuai, agar segera melaporkan, dan jangan justru menyebarkan dan memviralkan di media sosial,” ungkap Kapolda Jayan Danu Putra.
Kapolda Bali mengingatkan bahwa jika ada yang menyebarluaskan dan memviralkan suatu peristiwa, pelanggaran atau prilaku wisatawan di media sosial maka akan terkena sanksi pidana sesuai dengan UU ITE.
[AW/BLM]