Sah, Bali Miliki Enam Perda Strategis, DPRD dan Gubernur Bali Satukan Tekad Jaga Masa Depan Pulau Dewata

0
259
Foto: Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali secara bulat menyepakati penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, yang digelar di Ruang Rapat Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12).

Gubernur Koster: Enam Perda Berpihak pada Rakyat dan Implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun

DENPASAR, KEN-KEN — Komitmen menjaga arah pembangunan Bali untuk satu abad ke depan ditegaskan eksekutif dan legislatif. DPRD Provinsi Bali secara bulat menyepakati penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di Ruang Rapat Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Suasana rapat paripurna berlangsung khidmat. Setelah laporan pansus disampaikan, Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya menanyakan persetujuan anggota Dewan. Jawaban tegas “Setujuu…” bergema, palu diketuk, dan riuh tepuk tangan menandai sahnya enam regulasi strategis.

Gubernur Bali Wayan Koster hadir langsung menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Ia menegaskan pentingnya kehadirannya meski sebelumnya mengikuti rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup terkait penutupan TPA Suwung. “Perda yang diputuskan hari ini sangat penting bagi masa depan Bali,” ujarnya.

Enam Perda Strategis

  1. Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  2. Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Adat, Sosial, dan Ekonomi Lokal
  3. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani
  4. Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah
  5. Pengendalian Toko Modern Berjejaring
  6. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif serta Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee

Pernyataan Gubernur

Gubernur Koster menegaskan bahwa lima dari enam Perda tersebut berpihak pada rakyat dan berorientasi masa depan Bali. “Inilah enam Ranperda pertama sebagai implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun,” tegasnya.

Ia menyoroti urgensi Perda Perlindungan Pantai agar akses publik tidak dibatasi investor. “Pantai itu milik publik. Tidak ada orang yang membeli pantai,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Bali Wayan Koster Gelar Upacara Tawur Agung Labuh Gentuh di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali

Terkait Perumda di bidang air, Koster menekankan air sebagai sumber kehidupan yang harus dikelola dari hulu hingga distribusi. Ia juga menilai Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai regulasi krusial untuk menjaga ketahanan pangan, Subak, dan lingkungan hidup.

Sementara Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring disebut sebagai upaya menjaga keseimbangan agar UMKM dan warung tradisional tetap hidup berdampingan dengan usaha modern. “Jangan sampai yang besar mematikan yang kecil,” tegasnya.

Implementasi dan Pengawasan

Keenam Perda akan segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setelah 1 Januari 2026 untuk difasilitasi, dengan target berlaku efektif Februari 2026. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN terkait pengendalian alih fungsi lahan.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Dampingi Menhub Tinjau Pelayanan Nataru di Pelabuhan Gilimanuk

Menutup sambutannya, Gubernur Koster berharap DPRD Bali menjalankan fungsi pengawasan intensif agar Perda benar-benar diimplementasikan. “Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa memastikan Bali dibangun dengan tatanan yang lebih baik, tertib, dan disiplin,” pungkasnya.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, unsur Forkopimda, serta para undangan, menandai momentum penting bagi masa depan Pulau Dewata.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here