TABANAN, KEN-KEN – Komitmen memperkuat ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual kembali ditegaskan dalam Temu Wicara UMKM terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Manajemen Usaha yang digelar di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Rabu (1/4/2026).
Dalam momentum strategis tersebut, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, serta Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., turut hadir mengikuti rangkaian kegiatan yang dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat HAKI Provinsi Bali Tahun 2026 serta kunjungan ke pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri, Menteri Hukum RI, Kepala BRIN, anggota DPR RI, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta para kepala daerah se-Bali beserta jajaran.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut mencerminkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi penguatan ekonomi kreatif di daerah.
Dalam sambutannya, Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari kedaulatan bangsa. Ia mengapresiasi Bali sebagai ruang tumbuhnya kreativitas dan ekonomi, sekaligus mengingatkan bahwa kekayaan seni, budaya, dan sumber daya Indonesia harus dijaga secara serius.
“Kekayaan kita luar biasa, maka harus dilindungi. HAKI ini sudah menjadi hukum internasional,” ujarnya, sembari menekankan pentingnya sosialisasi dilakukan secara masif agar tidak ada klaim dari pihak lain.
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis juga diserahkan 146 sertifikat HAKI kepada para penerima. Hingga triwulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 5.003 permohonan HAKI telah masuk. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan kekayaan intelektual.
Dalam rangkaian acara itu pula, Bupati Sanjaya menerima Sertifikat HAKI atas nama masyarakat adat Kabupaten Tabanan dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional dengan judul “Jineng”.
Tak hanya itu, sebagai bentuk pengakuan terhadap Pengetahuan Tradisional, “Entil” yang merupakan kuliner khas Kabupaten Tabanan, khususnya dari Kecamatan Pupuan dan Penebel, juga memperoleh perlindungan HAKI yang diterima langsung oleh Bendesa Adat Sanda, Pupuan.
Pengakuan ini semakin menegaskan bahwa potensi lokal Tabanan tidak hanya kaya secara budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa Jineng tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga merepresentasikan identitas Tabanan sebagai lumbung pangan Bali. Menurutnya, HAKI bukan sekadar bentuk pengakuan, melainkan juga perlindungan atas jati diri dan kearifan lokal masyarakat Tabanan.
“Jineng adalah simbol kearifan lokal masyarakat Tabanan dalam menjaga ketahanan pangan. Ini harus kita jaga, kita lindungi, dan kita dorong menjadi kekuatan ekonomi berbasis budaya,” tegas Sanjaya.
Dengan pengakuan HAKI komunal terhadap Jineng dan Entil, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu menjadi sumber penguatan identitas daerah sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Editor: Ken



