Mulai 1 April 2026, Sampah Organik Tak Lagi Masuk TPA Suwung Pemprov Bali Dorong Pengolahan Sampah dari Sumber, Daerah Siapkan Infrastruktur dan Pendampingan

0
78
Foto: Gubernur Wayan Koster, Walikota Jaya Negara , Kadis LHK Prov Bali, Made Rentin, saat meninjau gunung sampah di TPA Suwung, (25/5).

DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Provinsi Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penyesuaian operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara itu, sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya.

Arahan tersebut menekankan pentingnya penghentian praktik open dumping serta pengurangan sampah, khususnya sampah organik, sejak dari rumah tangga dan kawasan. Dengan kebijakan ini, TPA ke depan difokuskan untuk menangani sampah residu, sementara pengolahan awal dilakukan lebih dekat dengan sumber timbulan sampah.

Baca Juga:  Jaga Pesisir Sanur, Wali Kota Jaya Negara Dukung Aksi Bersih Pantai TNI AL

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai sekitar 65 persen dari total timbulan sampah, dengan karakteristik kadar air yang tinggi.

“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui arahan tersebut pemerintah mendorong agar sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara dapat dikelola langsung dari sumbernya melalui metode yang sederhana dan aplikatif.

Seiring dengan pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah kabupaten/kota di Bali disebut telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat kesiapan di lapangan.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Terima Sertifikat HAKI Tari Sekar Jempiring Kota Denpasar

Pemerintah Kabupaten Badung, misalnya, telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Selain itu, Badung juga telah menyalurkan 141.719 unit bag komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat sebagai sarana pengolahan sampah organik di tingkat sumber.

Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 72,83 ton per hari. Selain itu, sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah telah didistribusikan kepada masyarakat, termasuk 253 unit tong komposter, serta pengembangan 283 unit teba modern dan 177 unit tabung pengolahan.

Menurut Arbani, berbagai langkah tersebut menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung arahan pemerintah pusat melalui pengurangan beban TPA secara bertahap.

“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” katanya.

Baca Juga:  RPKD Denpasar Ditinjau Deputi KemenPAN-RB, Inovasi Radio Inklusi Diapresiasi sebagai Praktik Baik Pelayanan Publik

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sampah organik sejatinya memiliki nilai guna jika dikelola dengan baik. Melalui metode sederhana seperti kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern, masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi kompos.

Kompos yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman. Selain itu, pengolahan ini juga berkontribusi mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA serta mendorong penerapan konsep ekonomi sirkular dan zero waste di tingkat masyarakat.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat, Arbani memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan dan tidak serta-merta membebankan pengelolaan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan berbagai skema dukungan, mulai dari penyediaan sarana pengolahan, penguatan TPS3R dan TPST, hingga pendampingan di tingkat desa dan banjar. Masyarakat yang memiliki keterbatasan lahan atau sarana juga tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengolahan secara komunal yang telah disiapkan di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Gubernur Koster Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp129 Juta untuk Pemulihan SDN 5 Banjar Pasca Banjir Bandang66 Siswa Terima Bantuan Tunai dari Gubernur Koster, Masing-Masing Rp1 Juta

“Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan. Ini adalah upaya bersama,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota juga akan terus memperkuat infrastruktur pengolahan sampah organik di tingkat sumber dan kawasan melalui bantuan sarana-prasarana, pembinaan, serta pengawasan secara berkelanjutan.

Arbani pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga desa adat, untuk bersama-sama mengambil peran dalam pengelolaan sampah dari sumber.

Baca Juga:  DPRD Denpasar Tutup Sidang Paripurna ke-4, Soroti Capaian Pemkot dan Rekomendasi LKPJ 2025

“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan memilah dan mengolah sampah dari sumber, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga mendukung arah kebijakan nasional serta memastikan Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa mulai April 2026 sampah organik tidak lagi diperbolehkan dibuang ke TPA Suwung sebagai bagian dari percepatan transformasi pengelolaan sampah di Bali.

“Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya. Yang hanya boleh di sana adalah sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemar. Jadi, April yang boleh masuk ke Suwung hanya anorganik, yang organik harus selesai di hulu,” kata Menteri LH saat berada di Kabupaten Badung, 3 Maret lalu.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here