
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar resmi mengantongi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas kawasan Jalan Karya Makmur setelah menerima penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Karya Makmur dan perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi SHP.
Penyerahan dilakukan oleh perwakilan BPN Kota Denpasar kepada Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam kegiatan Sosialisasi Penyadaran Publik Pencegahan Kawasan Kumuh yang digelar di Bale Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, Rabu (25/3).
Dengan telah dikantonginya SHP, Pemkot Denpasar kini dapat segera melakukan penataan kawasan, khususnya perbaikan jalan dan sistem drainase. Pengerjaan fisik ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun 2026 ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara dan I Nyoman Gede Sumara Putra, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Camat Denpasar Utara I Wayan Ariyanta, serta tokoh masyarakat setempat.
Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menuntaskan kawasan kumuh di Kota Denpasar melalui berbagai program nyata, seperti perbaikan infrastruktur, penyediaan sanitasi, air bersih hingga bantuan bedah rumah.
“Pemkot Denpasar terus bergerak memenuhi parameter pengentasan kawasan kumuh. Untuk Jalan Karya Makmur ini sudah menemukan titik terang, dan kami targetkan bisa dianggarkan pada APBD perubahan untuk mulai dikerjakan fisiknya, terutama jalan dan drainase,” ujarnya.
Ia berharap ke depan kawasan tersebut dapat tertata lebih baik sehingga aktivitas masyarakat tidak lagi terganggu oleh kondisi jalan rusak maupun debu. Penataan ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
Selain itu, Jaya Negara juga menyampaikan bahwa untuk hunian masyarakat dengan status lahan sewa, saat ini tengah diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Semoga dengan berbagai program dan terobosan ini, Denpasar dapat menjadi kota tanpa kawasan kumuh dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan penataan kawasan secara menyeluruh.
Ia juga menegaskan bahwa pada tahun 2026, luasan kawasan kumuh di Kota Denpasar telah berhasil dituntaskan berdasarkan tujuh indikator sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018.
“Secara umum Denpasar sudah tergolong bebas kawasan kumuh. Ini hasil kerja bersama pemerintah, desa adat, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan, pengurangan, hingga pengentasan kawasan kumuh,” jelasnya.
Dengan telah diterbitkannya SHP atas nama Pemerintah Kota Denpasar, penataan kawasan Jalan Karya Makmur kini dapat segera direalisasikan.
“Secara administrasi sudah clear, sehingga penataan bisa segera dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Editor: Ken


