Di Antara Kebenaran, Isu, dan Tanggung Jawab Pers

0
197

DENPASAR, KEN-KEN – Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang terkait dugaan polemik program publik dan dinamika di tubuh Badan Usaha Milik Daerah, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah posisi pers sebagai penjaga akal sehat publik.

Kita hidup dalam era di mana informasi bergerak lebih cepat daripada verifikasi. Isu dapat berkembang menjadi “kebenaran semu” hanya karena diulang dan diperbincangkan secara luas. Dalam situasi seperti ini, media dihadapkan pada dua pilihan: mengikuti arus atau berdiri sebagai penyeimbang.

Sebagai institusi yang dilindungi oleh prinsip kebebasan pers, media memang tidak memiliki kewenangan untuk membatasi penyebaran informasi. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Ia melekat dengan tanggung jawab etik dan intelektual yang jauh lebih besar yakni memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses uji kebenaran, verifikasi, dan keberimbangan.

Dalam konteks isu yang berkembang hari ini, penting untuk ditegaskan bahwa publik memang berhak tahu. Tetapi hak tersebut tidak boleh dipenuhi dengan cara yang mengorbankan prinsip dasar jurnalistik. Informasi yang belum terkonfirmasi tidak boleh diposisikan sebagai fakta. Dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan.

Pendekatan seperti ini sejalan dengan pemikiran hukum modern yang menempatkan kebenaran sebagai hasil proses, bukan asumsi. Dalam logika hukum, setiap peristiwa harus diuji melalui mekanisme yang objektif. Tidak ada ruang bagi penghakiman tanpa dasar yang jelas. Prinsip ini semestinya juga menjadi pijakan dalam praktik jurnalistik.

Media tidak boleh terjebak dalam narasi tunggal. Setiap informasi harus dibuka ruang klarifikasinya. Setiap pihak yang disebut harus diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan. Di sinilah pentingnya prinsip cover both sides (check and balanches) atau keseimbangan informasi. Tanpa itu, media berpotensi berubah dari alat kontrol sosial menjadi alat pembentuk opini sepihak.

Lebih jauh, kehati-hatian ini juga diperlukan untuk menjaga kualitas demokrasi. Dalam sistem yang sehat, kritik memang harus hadir. Namun kritik yang tidak berbasis data dan analisis justru berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap potensi bias dalam ruang informasi. Dalam praktiknya, tidak sedikit media yang tergoda untuk bersikap reaktif mengikuti isu tanpa pendalaman yang memadai. Padahal, sikap seperti ini justru dapat memperkeruh keadaan, bukan menjernihkannya.

Di sisi lain, dinamika yang terjadi hari ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara dunia pers dan dunia hukum. Pendekatan jurnalistik yang dipadukan dengan analisis hukum akan menghasilkan pemberitaan yang tidak hanya informatif, tetapi juga mendidik. Publik tidak hanya mengetahui peristiwa, tetapi juga memahami konteks dan implikasinya.

Oleh karena itu, dalam menyikapi setiap isu yang berkembang, harus dilihat dari beberapa hal: Informasi harus diuji sebelum disimpulkan; dugaan harus diposisikan sebagai dugaan, bukan fakta; kritik harus disampaikan secara konstruktif; proses hukum harus dihormati

Pada akhirnya, pers tidak boleh kehilangan jati dirinya. Tugas utama pers bukanlah menghakimi, melainkan menerangi. Bukan memperkeruh, melainkan menjernihkan. Bukan menggiring opini, melainkan membuka ruang berpikir.

Di tengah riuhnya informasi, publik membutuhkan satu hal yang paling langka: kebenaran yang jernih dan berimbang. Dan di situlah pers seharusnya berdiri.

Rabu, 25/3/2026

Penulis: I Nyoman Arta Wirawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here