TABANAN, KEN-KEN – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tabanan mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya indikasi persoalan dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, melansir dari salah satu media online, sedikitnya enam unit SPPG di wilayah Tabanan diduga tidak dikelola secara langsung oleh pihak resmi, melainkan melalui pihak lain. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat tersebut.
Salah satu unit yang menjadi sorotan adalah SPPG Tabanan Dauh Peken 5 yang berlokasi di Jalan Anyelir, Dauh Peken. Unit ini diketahui dikelola oleh Yayasan Arrosikhun dengan kepala SPPG bernama Muhamad Rafi Afrizal.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan persoalan terkait pengadaan bahan baku. SPPG tersebut disebut mengambil kebutuhan pokok seperti beras dan komoditas lainnya dari Perusahaan Daerah (Perusda) Tabanan. Hingga saat ini, pembayaran atas bahan tersebut dikabarkan belum diselesaikan.
Kondisi ini disebut-sebut berdampak pada kondisi keuangan Perusda Tabanan. Bahkan, beredar informasi bahwa tekanan operasional yang terjadi turut memengaruhi kinerja internal perusahaan daerah tersebut.
Munculnya berita baik di medsos ataupun media siber (media online) mengundang beberapa tanggapan dari masyarakat salah satunya dari I Wayan Ariasa, Ketua SMSI Tabanan. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang mengabaikan prinsip keberimbangan atau cover both sides berpotensi menyesatkan opini publik. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Media memiliki fungsi kontrol sosial, namun harus tetap dijalankan secara profesional dengan menyajikan informasi yang utuh dan berimbang,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Isu ini tentu membuat gerah Bupati Tabanan karena namanya ikut diseret dalam berbagai pemberitaan terkait kisruh yang menerpa Perusda Tabanan, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tabanan.
Namun jika dugaan tersebut terbukti, maka dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Dari sisi perdata, hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi. Sementara dalam hukum pidana, dapat mengarah pada dugaan penggelapan atau penipuan apabila terdapat unsur kesengajaan untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Selain itu, jika terdapat keterlibatan pejabat publik dalam pengelolaan atau pengaturan distribusi program melalui pihak lain, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Program MBG sendiri merupakan program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Ken



