
BANGLI, KEN-KEN – Program Studi Magister Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa mengajak mahasiswa magister hukum dari Universidade Dapaz, Dili, Timor Leste, mengikuti kuliah lapangan di Desa Wisata Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali, Sabtu (7/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Student Exchange yang berlangsung di Program Studi Magister Hukum Universitas Warmadewa pada 2–14 Maret 2026.
Kuliah lapangan dipimpin oleh Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., didampingi para Wakil Dekan, Kaprodi Magister Hukum, Koordinator Pengembangan Kurikulum (KPK), serta jajaran dosen pengajar.
Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh pengelola Desa Wisata Penglipuran, I Wayan Budiarta, yang memberikan pemaparan terkait tata kelola desa wisata berbasis budaya dan masyarakat adat.
Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, Ni Luh Made Mahendrawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
Menurutnya, kerja sama akademik antara Universitas Warmadewa dan Universidade Dapaz menjadi bagian penting dalam memperluas jaringan pendidikan hukum di kawasan regional.
“Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berkelanjutan, kami tidak hanya melaksanakan pendidikan dan pembelajaran, tetapi juga melakukan pertukaran dosen pengajar serta penguatan kerja sama akademik,” ujar Mahendrawati.
Program Student Exchange tersebut diikuti oleh 21 mahasiswa semester II Fakultas Hukum Universidade Dapaz yang sedang menempuh studi magister hukum di Universitas Warmadewa.
Mahasiswa peserta pertukaran ini mendapatkan kurikulum yang disesuaikan dengan visi keilmuan Program Studi Magister Hukum Universitas Warmadewa, yakni pengembangan ilmu hukum di bidang investasi dan agraria berbasis ekowisata.
Pendekatan ini dinilai relevan dengan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang memiliki dinamika hukum ekonomi dan bisnis yang berkembang pesat.
“Mahasiswa tidak hanya menerima materi akademik di kelas, tetapi juga mengikuti praktik lapangan sebagai implementasi keilmuan di tengah masyarakat,” jelas Mahendrawati.
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh akademisi hukum Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., mahasiswa mendapatkan penjelasan mengenai sejarah, tata kelola, serta model pengembangan Desa Wisata Penglipuran.
Penglipuran dikenal sebagai salah satu desa wisata terbaik di Indonesia yang mempertahankan tata ruang adat Tri Mandala, budaya Bali Aga, serta konsep pariwisata berbasis komunitas.
Desa ini juga dikenal sebagai salah satu desa terbersih di dunia dengan tata kelola lingkungan dan budaya yang terjaga.
Menurut pengelola desa, kunjungan wisatawan ke Penglipuran saat ini berkisar antara 1.000 hingga 2.500 pengunjung per hari, bahkan pernah mencapai 10.000 pengunjung dalam satu hari pada musim tertentu.
Dari total wilayah desa seluas 112 hektare, sebagian besar terdiri dari kawasan pemukiman, pura (parahyangan), serta hutan bambu seluas sekitar 45 hektare yang menjadi potensi ekonomi masyarakat.
Kegiatan kuliah lapangan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kerja sama akademik antara Universitas Warmadewa dan Universidade Dapaz, khususnya dalam pengembangan kajian hukum pariwisata, investasi, dan pembangunan berbasis masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi akademik, penyerahan cenderamata antara kedua institusi, serta kegiatan sightseeing bagi mahasiswa di kawasan Desa Wisata Penglipuran.(AW)
Editor: Ken


