Dampak Bencana di Aceh dan Sumatera Barat Dinilai Pengamat Penuhi Unsur Bencana Nasional

0
317
Foto: Pengamat Kebijakan Publik, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., saat melakukan audensi beberapa waktu lalu.

DENPASAR, KEN-KEN – Bencana lingkungan yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera Barat dinilai telah menimbulkan dampak luas dan serius terhadap kehidupan masyarakat, sehingga layak dipertimbangkan sebagai bencana nasional. Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., menanggapi kondisi lapangan yang kian memprihatinkan akibat rusaknya kawasan hutan dan lemahnya tata kelola lingkungan.

Sebagai wilayah dengan karakter perhutanan yang kuat, Aceh dan Sumatera Barat sangat bergantung pada keberlanjutan hutan. Namun kerusakan hutan yang masif diduga menjadi pemicu utama bencana yang berdampak langsung pada pemukiman warga, infrastruktur, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Dampaknya sudah menyentuh seluruh aspek kehidupan. Rumah hilang, sekolah rusak, akses pangan dan air bersih terganggu, bahkan transportasi dan distribusi BBM terhambat. Ini bukan lagi persoalan lokal,” ujar Rideng, dalam wawancara, Kemis, (11/12) lalu.yang aktif sebagai pembicara di media cetak dan media online maupun media TV di Bali,.

Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., yang sering memberikan kajian-kajian kebijakan publik di pemerintahan daerah di Bali, juga aktif sebagai pembicara di media cetak dan media online maupun media TV di Bali, menilai, polemik yang muncul saat ini justru bergeser pada saling lempar tanggung jawab, mulai dari aspek penegakan hukum, pengawasan, hingga dugaan pembiaran. Padahal, fokus utama seharusnya adalah percepatan penanganan korban dan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Dampingi Menkum Supratman di Posbankum Desa Dauh Puri Kaja

Beberapa kepala daerah bahkan telah menyampaikan secara resmi keterbatasan kemampuan daerah dalam menangani bencana tersebut. Surat dari para bupati menjadi indikator kuat bahwa kapasitas daerah telah terlampaui dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat.

Namun demikian, hingga kini status bencana nasional masih menjadi perdebatan. Salah satu faktor yang dinilai menghambat adalah pertimbangan politis dan kekhawatiran konsekuensi administratif apabila ditetapkan sebagai bencana nasional, termasuk keterlibatan bantuan internasional.

Selain itu, mekanisme penyaluran bantuan juga dinilai terlalu birokratis. Kewajiban audit dan pelaporan yang ketat terhadap bantuan masyarakat dikhawatirkan justru menghambat distribusi logistik darurat dan menurunkan partisipasi publik.

“Masyarakat ingin membantu secara spontan karena empati. Tapi jika terlalu banyak prosedur, bantuan justru tertahan dan korban semakin menderita,” kata Rideng Dosen dan Kordinator Pengembangan Kurikulum, Prodi Magister Hukum, Unwar.

Baca Juga  Program Studi Magister Kenotariatan Unwar Gandeng Desa Sidan Dalam Program Kemitraan Masyarakat

Ia menegaskan bahwa indikator bencana nasional seharusnya tidak lagi bersifat abu-abu. Dampak lintas provinsi, lumpuhnya aktivitas sosial-ekonomi, terputusnya jaringan internet, distribusi energi, hingga layanan pendidikan dan kesehatan merupakan indikator kuat yang telah terpenuhi.

Menurutnya, regulasi penetapan bencana nasional perlu diperbarui agar adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk eksploitasi sumber daya alam yang semakin masif dan kompleks.

“Pemerintah tidak boleh menunggu sampai musibah membesar baru melakukan deregulasi. Negara hadir untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat, terutama saat mereka berada dalam kondisi paling rentan,” tegasnya.

Ia berharap evaluasi menyeluruh dapat segera dilakukan agar penanganan bencana tidak terlambat dan kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here