DENPASAR, KEN-KEN — Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta segera menghentikan pembuangan sampah ke TPA Suwung. Hal ini ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui surat pemberitahuan Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025, yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Dalam surat tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa TPA Suwung harus ditutup paling lambat 23 Desember 2025. “Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Koster meminta kedua daerah segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah alternatif dengan mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dekomposer, serta pengelolaan berbasis sumber. “Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan non-organik di tingkat rumah tangga,” jelasnya.
Koster juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar mampu mengelola sampah secara mandiri maupun berkelompok, serta menyusun SOP teknis bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.
Penutupan TPA Suwung dilakukan karena sistem open dumping yang diterapkan selama ini dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPLH telah melakukan penyelidikan terhadap DLHK Provinsi Bali, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
TPA Suwung dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya berpotensi menimbulkan sanksi pidana. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster mengajukan permohonan kepada Menteri LHK agar sanksi pidana tidak diberlakukan, melainkan diganti dengan sanksi administrasi, dengan komitmen menutup TPA Suwung pada Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, KLHK menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari sejak 23 Mei 2025 untuk menghentikan operasional, dengan batas akhir 23 Desember 2025.
Editor: Ken


