
JAKARTA, KEN-KEN — Pemerintah Kota Denpasar menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penandatanganan berita acara serah terima hibah tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, di Kantor Kementerian Keuangan RI, Kamis (13/11).
Aset yang dihibahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah seluas 35 m² dan bangunan seluas 112 m² yang berlokasi di Kawasan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan, dengan nilai sebesar Rp 84.197.000. Hibah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks BPPN.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Rionald Silaban, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi pemanfaatan aset negara.
“Serah terima ini bukan sekadar proses administratif, tetapi juga mencerminkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap aset ini dapat digunakan secara optimal guna mendukung kinerja Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel.
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, khususnya DJKN. Ia menegaskan bahwa aset hibah tersebut akan dimanfaatkan untuk penyediaan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya.
“Semoga dengan serah terima hibah ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Alit Wiradana.
Editor: Ken
