
Tekankan Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi
DENPASAR, KEN-KEN — Pemerintah Kota Denpasar bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi aparatur pemerintah daerah. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025 dan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya.
Turut hadir Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana, serta jajaran pimpinan perangkat daerah. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Denpasar sebagai lokasi penyelenggaraan sosialisasi. Ia menekankan bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan budaya yang merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan.
“Membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah kewajiban moral sekaligus tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Denpasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai spirit Sewaka Dharma. Indeks Reformasi Birokrasi Denpasar meningkat dari 85,53 pada 2023 menjadi 92,75 pada 2024. Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan tren positif, dari 78,61 menjadi 79,02. Implementasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) mencatat capaian 98,87 di tahun 2024 dan berada di angka 83,90 per 3 November 2025.
“Kami berharap seluruh jajaran OPD, camat, lurah, perumda, dan desa adat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar memahami pentingnya integritas dan budaya antikorupsi,” ujarnya.
Kasatgas KPK RI, Sugiarto, dalam paparannya menyampaikan bahwa akar korupsi sering kali bermula dari perilaku gratifikasi. Ia menekankan bahwa gratifikasi dapat menumbuhkan mental pengemis dan sifat hedonis, yang berujung pada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
“Setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban harus dilaporkan kepada KPK sesuai Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.
Ia menutup dengan ajakan agar pelaporan gratifikasi dijadikan cerminan integritas dan langkah nyata memutus konflik kepentingan di lingkungan birokrasi.
Editor: Ken
